Polsek Bangko Amankan Dua Pemilik Ganja dan Jambret

Polsek Bangko Amankan Dua Pemilik Ganja dan Jambret

ROKAN HILIR - Polsek Bangko mengamankan dua pelaku dugaan jambretan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kedua pelaku tersebut merupakan warga Bagansiapiapi yakni Zul (17) warga Jalan Kayangan, Kelurahan Bagan Timur dan Dika (20) warga Desa Bagan Jawa Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.

Kronologis penangkapan, Selasa (25/7/ 2017) sekira pukul 21.00 WIB Team Polsek Bangko Rokan Hilir mendapat informasi dugaan pelaku jambret Zul dan Dika sedang melintas di jalan Pahlawan akan menuju ke Jalan Pusara Hilir, Bagan Jawa mengunakan sepeda motor.

Berkat Informasi diterima oleh team anggota Reskrim Polsek Bangko langsung bergerak cepat lakukan pengejaran berhasil mengamankan terhadap kedua pelaku tersebut sekira pukul 21.10 WIB Kelurahan Bagan Kota Bagansiapiapi.

"Setelah dilakukan penangkapan dilanjutkan pemeriksaan terhadap mereka, dari tangan Zul ditemui 5 paket kecil narkotika jenis ganja, sedangkan dari tangan Dika juga ditemui 2 Bungkus kecil narkotika jenis ganja kering," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Rabu (26/7/2017).

Pelaku dapat dikenai dua kasus berbeda berdasarkan Lp No 76/VII/riau/Res.Rohil sektor Bangko Tentang penyalahguna narkotika jenis ganja dan Lp No 77/VII/Riau/Res.Rohil /Sek.Bangko tentang tindak pidana penjambretan

"Sementara kedua pelaku dan BB telah diamankan dimapolsek Bangko guna proses pemeriksaan lebih lanjut," tutur Yusran.

Halaman :

Berita Lainnya

Index