Direktur Operasional BUMD Dumai Malah Jadi Tersangka

Direktur Operasional BUMD Dumai Malah Jadi Tersangka

PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menyatakan bahwa Direktur Operasional Badan Usaha Milik Daerah PT Pelabuhan Dumai Berseri atas nama Syahrani Andrian, yang baru saja dilantik Selasa (25/7), masih berstatus tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan.

"Prosesnya sudah penyidikan dan sedang melengkapi Petunjuk Jaksa P19. Menunggu audit dan kedua belah pihak akan dipanggil lagi dalam waktu dekat," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru dilansir antarariau, Rabu.

Dia mengatakan bahwa kasus itu dilaporkan M. Soleh pada 2014 dan telah dilakukan audit. Namun itu hanya sepihak hanya dari pelapor tanpa melibatkan dua tersangka lain termasuk Syahrani dan satu lainnya HA.

"Saat ini sedang dinegosiasi untuk diaudit lagi melibatkan tiga orang yang berperkara itu," tambahnya.

Awalnya pelapor dimana Ayahnya adalah Komisaris perusahaan penyedia layanan Bus pegawai Wilmar di Dumai. HA sebagai direktur dan SA adalah direktur aset pada periode 2013-2014.

HA yang kemudian mundur dan memberi hak kuasa ke SA. Kemudian perusahaan itu meminjam ke bank senilai Rp1,6 miliar, namun usai dibayarkan cicilan bus senilai Rp195 juta dan sisanya itu tidak disetor ke perusahaan.

Hal itulah kemudian dilaporkan M. Soleh dan Syahrani Andrian dan HA ditetapkan tersangka. Kemudian itulah diketahui Syahrani Andrian dilantik jadi Direktur Operasional BUMD di Dumai oleh wali kota.

Terkait pelantikan tersebut, Polda Riau mengaku sudah dikirimi surat oleh Walikota Dumai yang ditandatangani sekretaris kota awal Juni lalu. Hal itu terkait status Syahrani apakah masih dalam proses hukum atau sudah tersangka.

Polda menjawab bahwa benar status tersangka dan sudah dikirimkan balasan. tiga hari kemudian. Menabggapi telah dilantiknya Syahrani sebagai Direktur Oprasional, kabid humas menyatakan bahwa itu bukan urusan polisi lagi.

"Kalau dilantik itu urusan Pemko Dumai, bagaimana peraturan pemerintahnya" ungkapnya.

Sebelumnya M. Soleh, pelapor mendatangi Polda Riau, Rabu (26/7) ini terkait pelantikan dan status Syahrani. Dia menyayangkan pelantikan tersebut karena yang beraangkutan masih berproses hukum dan statusnya masih tersangka.

Halaman :

Berita Lainnya

Index