Dua Anggota Polres Bengkalis Riau Dipeca

Dua Anggota Polres Bengkalis Riau Dipeca
Polres Bengkalis gelar sidang kode etik atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api tanpa izin (Foto: Dok. Polres Bengkalis)

BENGKALIS - Polres Bengkalis menggelar sidang kode etik atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api tanpa izin. Ada tiga anggota yang duduk di kursi 'pesakitan'.

Kasus pertama melibatkan Brigadir HS dan Briptu DD dalam kasus narkoba. Terhadap keduanya, Polres Bengkalis menindak tegas dengan memberikan sanksi pemecatan.

Keputusan ini diambil setelah digelarnya sidang kode etik ini digelar di Mapolres Bengkalis. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini dipimpin oleh Wakapolres Bengkalis Kompol Taufik Hidayat Thayep dan digelar di Mapolres Bengkalis.

"Dalam KKEP ini, Brigadir HS dan Briptu DD, melanggar pasal 12 (1) huruf a PRRI no 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Keduanya direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Mereka terlibat kasus narkoba," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni, sebagaimana dikutip dari detik.ocm, Rabu kemarin.

Sedangkan satu anggota lagi, Bripka K yang merupakan anggota Polsek Bukit Batu Bengkalis tersandung dalam kepemilikan senpi tanpa izin. Kepemilikan senpi tanpa izin oleh Bripka K ini dinilai sebagai perbuatan tercela.

Bripka K diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang. Selain itu, Bripka K diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan sekurang-kurangnya selama setahun.

"Dipindah tugasakan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya tiga tahun," tambah Abas disadur dari riauaktual.com.

Halaman :

Berita Lainnya

Index