Dalam Waktu 4 Bulan, Dinsos Inhil Berhasil Amankan 51 Orang PMKS

Dalam Waktu 4 Bulan, Dinsos Inhil Berhasil Amankan 51 Orang PMKS
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Selama kurun waktu lebih kurang 4 bulan, sejak Januari hingga April, Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir berhasil mengamankan 51 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Mereka yang terjaring dalam razia yang rutin digelar merupakan gelandangan dan pengemis (Gepeng)

"Keberadaan puluhan PMKS tersebut melanggar Perda tentang Ketertiban Umum," kata Kepala Dinas sosial Indragiri Hilir (Inhil), Nurlia di Tembilahan, Kamis (7/4/2016)

Menurut Nurlia, para PMKS itu umumnya adalah warga dari luar Tembilahan yang datang mengadu nasib, namun tidak memiliki kemampuan. Seiring bergantinya bergulirnya waktu dari tahun ke tahun, jumlah PMKS cenderung meningkat.

Untuk mengantisipasi masuknya PMKS, Nurlia mengatakan bahwa, pihaknya saat ini rutin menggelar razia dan penertiban.

"Walaupun hasilnya belum maksimal, kami tetap optimis untuk mengurangi PMKS di Tembilahan ini," jelas Nurlia. (Pratama)

Halaman :

Berita Lainnya

Index