Usai Disegel Satpol PP

Akhirnya Tower Telekomunikasi Ilegal Dibongkar

Akhirnya Tower Telekomunikasi Ilegal Dibongkar

PEKANBARU - Dalam kurun waktu dua bulan, Satpol PP Kota Pekanbaru terus gencar melakukan penertiban menara tower telekomunikasi yang berdiri tanpa memiliki izin. Bahkan, pasca diberikan penyegelan, pihak pengelola akhirnya membongkar tower dengan sendirinya.

"Kemarin satu bangunan tower yang berada di Jalan Singgalang 6 Pekanbaru kembali dibongkar oleh pemiliknya disaksikan petugas Satpol PP Pekanbaru. Jadi itu tower kedua yang dibongkar, selain tower yang di berdiri di Jalan yang sama," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Jumat (28/7/2017).

Dikatakan Zulfahmi, tower yang dilakukan pembongkaran ini sebelumnya sudah dilakukan penyegelan sekitar empat bulan yang lalu. Sejauh ini baru dua tower dari belasan tower yang disegel. Satpol PP masih memberikan kesempatan kepada pemilik tower untuk membongkar sendiri towernya. Namun jika hingga batas waktu yang ditetapkan pemilik tower tidak kunjung membongkar towernya, maka petugas Satpol PP Pekanbaru terpaksa membongkar tower tersebut.

"Kita minta mereka untuk membongkarnya sendiri, kalau tidak mau ya kita turunkan petugas untuk melakukan pembongkaran," tegasnya.

Menurut keterangan Zulfahmi, tower yang dibongkar di Jalan Singgalang tersebut merupakan satu dari beberapa tower yang sudah menjadi target Satpol PP Pekanbaru. Sepanjang tahun 2017 ini, sedikitnya sudah ada sepuluh tower ilegal yang disegel. Seluruh tower yang disegel tersebut diduga kuat tidak memiliki izin dari dinas terkait sehingga terpaksa dilakukan penyegelan.

"Ini baru yang pertama, nanti yang lain juga akan kita bongkar. Cepat atau lambat kita pasti lakukan pembongkaran, kalau pemiliknya tidak segera mengurus segala perizinannya," ujarnya.

Namun untuk pembongkaran tower, diakuinya pihaknya masih terkendala biaya dan tenaga profesional. Sebab untuk melakukan pembongkaran tower tersebut dibutuhkan alat berat dan tenaga profesional.

"Kalau mau dirobohkan sebentar saja, tapi dampak disekelilingnya kan harus kita pertimbangkan juga. Kalau merusak rumah warga kan bahaya. Jadi nanti kalau memang nanti pemilik tower yang tidak berizin itu tidak membongkar sendiri towernya, jalan satu-satunya kita akan pakai pihak ketiga yang paham dalam membongkar tower itu. Kita pakai jasa mereka, nanti kita bayar upahnya," pungkasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index