Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli

Kadis PUPR Pekanbaru Dapatkan Bantuan Hukum

Kadis PUPR Pekanbaru Dapatkan Bantuan Hukum

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menyiapkan bantuan hukum kepada Zulkifli Harun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Pekanbaru yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

"Kita menghargai aparat penegak hukum dan menghormati proses hukum. Terkait ini, kita menyiapkan bantuan hukum untuk yang bersangkutan," kata Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Azwan dihubungi dari Pekanbaru dilansir antara, Senin.

Azwan yang saat ini sedang bersama dengan wali kota Pekanbaru, Firdaus MT di Kota Batam dengan agenda pelepasan calon jemaah haji mengatakan, Pemerintah Kota Pekanbaru tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Untuk itu, Zulkifli Harun masih akan tetap menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selama belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Selain itu, kita juga harus menjaga penyelenggaraan pemerintah tetap berjalan dengan baik. Sekarang kita ikuti saja dulu sampai inkrah," urainya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Zulkifli Harun sebagai tersangka pungutan liar beberapa waktu lalu. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi mengatakan Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

"Iya sudah naik. Tersangka sudah tahap l Kadis PU (Zulkifli Harun)," ujarnya.

Dia mengatakan setelah dilakukannya proses tahap I ini, penyidik menunggu dulu hasil penelaahan berkas yang dilakukan jaksa peneliti. Itu terkait apakah masih ada kekurangan atau sudah dinyatakan lengkap.

"Ini tinggal menunggu (hasil penelaahan) Jaksanya. Itu tidak bisa main-main. Lanjut perkaranya," lanjut Edy.

Dengan ditetapkannya Zulkifli Harun sebagai tersangka, maka sudah ada empat tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Penyidik telah menetapkan tiga orang honorer di Dinas PUPR Pekanbaru dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Polda Riau.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Polda Riau, bagian dari satuan tugas sapu bersih (Satgas Saber Pungli) pada 10 April 2017 lalu. Saat itu, tiga honorer Dinas PUPR Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MT (34), MH (22), dan SAK (22).

Dari penggerebekan itu, total barang bukti yang diamankan sejumlah Rp10,4 juta, yang disinyalir untuk memperlancar proses perizinan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index