Penyuluh Perikanan Enumerator Kempanyekan Larangan Alat Tangkap Terlarang

Penyuluh Perikanan Enumerator Kempanyekan Larangan Alat Tangkap Terlarang
Penyuluh Perikanan Bantu Enumerator Kabupaten Inhil pasang benner berbentuk himbauan larangan menggunakan alat Tangkap iklan berbahaya yang tak ramah

INDRAGIRI HILIR - Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) Enumerator Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan kunjungan serta pendataan Rumah Tangga Perikanan (RTP Tangkap) di Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka, Senin 31 Juli 2017. 

Kunjungan penyuluhan lapangan tersebut dipimpin oleh Mohd. Riza Fahlifi SF, S.Pi, dalam rangka melakukan validasi data statistik Perikanan, sesuai dengan program Ditjen Perikanan Budidaya, dan Para asosiasi-asosiasi perikanan budidaya. 

Peran Petugas Penyuluh Lapangan ini sebagai Enumerator Perikanan di setiap Kecamatan untuk membantu Dinas Perikanan Kabupaten Inhil, dalam rangka mengkampanyekan Larangan Penggunaan Alat Tangkap Terlarang, Bahan Beracun dan Berbahaya sesuai dengan UUD RI NO 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. 

"Kepada para nelayan, dampak penggunaan alat tangkap terlarang, salah satu dampaknya yaitu akan berkurangnya pendapatan hasil tangkapan nelayan akibat matinya ikan  beserta semua biota yang hidup diperairan," kata Mohd. Riza Fahlifi dilansir paseng, Senin (30/7/2017).

Sementara itu, menurut keterangan nelayan Sungai Luar, Pahmi (43 tahun) mengatakan bahwa hasil tangkapan yang biasanya bisa diperoleh 5 Kg dalam satu hari, kini hasil ikan tangkapan semakin menipis dan berkurang bahkan tidak dapat sama sekali. 

Pahmi juga berterima kasih atas kepedulian Dinas Perikanan dan PPB Enumerator Inhil dalam mensosialisasikan Larangan Penggunaan Alat Tangkap Tidak Ramah Lingkungan, Bahan Beracun dan Berbahaya. 

"Harapan kita sebagai nelayan, tidak ada lagi orang yang merusak sungai, yang menjadi mata pencaharian para nelayanan," harapnya. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index