Oknum Pejabat Dishub Pelalawan Diadili

Oknum Pejabat Dishub Pelalawan Diadili
Ilustrasi

PELALAWAN - Kasi Manajemen Rekayasa dan Keselamatan Lalu Lintas Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan Heri Siswanto, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru terkait kasus pungutan liar (Pungli) sebesar Rp3 juta.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Dahlia Panjaitan SH, Selasa (1/8/17) ini mendengarkan dua keterangan saksi dari Polres Pelalawan, Hardiyanto dan Novriandi. Keduanya merupakan saksi yang menangkap langsung operasi tangkap tangan (OTT) terdakwa.

Hardiyanto menjelaskan, penangkapan dilakukan pada hari Kamis (6/4/17) sekitar pukul 13.00 Wib di ruang kerja terdakwa. "Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat,"jelasnya dilansir riauaktual.

Dijelaskan, berawal dari korban Waluyoyang ingin mengurus kir truk tronton miliknya kepada terdakwa. Waluyo ingin memutasi kendaraan dengan nomor polisi BM 9203 CJ dari Kabupaten Bengkalis ke Pelalawan.

Ketika itu, terdakwa menawarkan urusan dipercepat dengan biaya Rp3,5 juta. Akan tetapi, korban meminta keringanan menjadi Rp 3 juta.

Terdakwa pun setuju. Pada saat penyerahan uang tersebut, terdakwa langsung ditangkap bersama barang bukti.

Akibat perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) Gina Olivia SH menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index