Kadis Jadi Tersangka Pungli

Aktifitas PUPR Riau Sepi

Aktifitas PUPR Riau Sepi

PEKANBARU - Aktivitas di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Kota Pekanbaru tampak sepi pascapenetapan Kadis PUPR setempat Zulkifli Harun sebagai tersangka dugaan pungutan liar oleh Polda Riau.

Suasana kantor Dinas PUPR Kota Pekanbaru di Jalan Parit Indah, Selasa siang tidak ada aktivitas berarti di gedung tersebut. Dari luar, gedung yang biasa tampak ramai terlihat lengang.

Sejumlah ruangan tampak kosong. Seperti ruang Kepala Bidang (Kabid) Jalan, Kabid Pertamanan, serta bagian pertamanan juga tampak kosong. Hanya terlihat beberap pegawai terlihat santai di ruangan tersebut.

Begitu juga loket-loket pelayanan terlihat sepi. Beberapa petugas yang ditemui mengakui tidak melihat keberadaan Zulkifli hari ini.

"Kalau tidak salah Jumat kemarin (27/7) terakhir bapak masuk," kata pegawai tersebut seperti dilansir dari antara.

Naik ke lantau dua, sejumlah ruang kerja juga terlihat kosong. Saat disambangi ke ruangan Kepala Dinas, seorang pegawai mengatakan Zulkifli sedang ada agenda lain. Pegawai wanita itu mengatakan Senin kemarin (31/8) Zulkifli memang ada kegiatan di Jakarta. Namun hari ini dia telah kembali ke Pekanbaru, meski dia tidak menyebut persis agenda Zulkifli tersebut.

"Senin kemarin juga tidak masuk, ke Jakarta. Hari ini ada agenda lain," ujarnya.

Lebih jauh, pegawai itu mengatakan sejauh ini cukup banyak pihak yang mencari keberadaan Zulkifli untuk urusan administrasi. Namun, dia memastikan proses administrasi di Dinas PUPR Pekanbaru belum mengalami kendala, meski sejumlah berkas terlihat menumpuk di meja pegawai itu.

"Memang ada berkas yang bisa diwakilkan dan tidak. Jadi kalau yang tidak bisa diwakilkan, menunggu bapak," lanjutnya.

Disisi lain, pantauan Antara terlihat salah satu ruang di sebelah ruang kerja Kepala Dinas sedang ada agenda rapat. Terlihat enam pegawai sedang melakukan pembahasan serius siang itu. Meski tidak ada yang tau persis apa yang dibahas oleh pegawai tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Zulkifli Harun sebagai tersangka pungutan liar beberapa waktu lalu. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi mengatakan Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Pemko Pekanbaru sendiri menyatakan menghormati proses hukum serta telah menyiapkan bantuan hukum kepada Zulkifli Harin.

"Kita menghargai aparat penegak hukum dan menghormati proses hukum. Terkait ini, kita menyiapkan bantuan hukum untuk yang bersangkutan," kata Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Azwan.

Azwan mengatakan Pemerintah Kota Pekanbaru tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah.  Untuk itu, Zulkifli Harun masih akan tetap menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selama belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dengan ditetapkannya Zulkifli Harun sebagai tersangka, maka sudah ada empat tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Penyidik telah menetapkan tiga orang honorer di Dinas PUPR Pekanbaru dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Polda Riau.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Polda Riau, bagian dari satuan tugas sapu bersih (Satgas Saber Pungli) pada 10 April 2017 lalu. Saat itu, tiga honorer Dinas PUPR Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MT (34), MH (22), dan SAK (22).

Dari penggerebekan itu, total barang bukti yang diamankan sejumlah Rp10,4 juta, yang disinyalir untuk memperlancar proses perizinan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index