Polsek Kempas Amankan Lima Tersangka Pengguna Sabu

Polsek Kempas Amankan Lima Tersangka Pengguna Sabu
Pelaku saat diamankan | Humas Polres

INDRAGIRI HILIR - Polsek Kempas memgamankan 5 orang pria yang diduga menjadi pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu - sabu, Jalan Provinsi Lintas Sungai Ara - Kotabaru, Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas dan Simpang Kilometer 5 Desa Danau Pulau Indah Kecamatan Kempas, Rabu dinihari (2/8/2017).

Kelima tersangka ini, masing berinisial Ar (18), Er (22) dan Ju (35), ketiganya warga Dusun Sentosa Desa Lintas Utara Kecamatan Keritang dan Ma (34 ), Mar (31) keduanya warga Kilometer 5 Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Kempas, AKP Andriyanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika itu berawal dari kecurigaan petugas patroli Polsek Kempas, melihat gelagat tiga orang pemuda yang mengendarai 2 unit sepeda motor Suzuki FU150 tanpa nomor polisi dan Honda Beat BM 5342 GD, pada pukul 00.30 WIB, melintas di Jalan Provinsi Lintas Sungai Ara - Kotabaru tersebut.

Petugas Patroli lalu memberhentikan kendaraan mereka dan kemudian memeriksa kelengkapan kendaraannya dan barang bawan.

"Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 1 paket kecil sabu - sabu dalam tas warna hitam. Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Kempas," katanya.

Saat diinterogasi, lanjutnya, ketiga tersangka yang kemudian mengaku bernama Ar, Er dan Ma mengatakan bahwa mereka hanya membawakan sabu - sabu untuk tersangka Ju yang dipesan dari tersangka Mar.

Tidak membuang waktu, Personel Polsek Kempas yang langsung dipimpin Kapolsek Kempas dan Kanit Reskrim Polsek Kempas, IPTU Arinal Fajri, kemudian bergerak menangkap kedua tersangka dirumahnya masing - masing, tanpa perlawanan.

Dari tersangka Mar, kembali disita 6 paket kecil sabu - sabu, 1 buah bong, 1 buah kaca, 1 buah jarum, 1 buah korek api gas dan uang tunai hasil penjualan sabu - sabu sebanyak Rp. 600.000,-.

"Saat ini, kelima tersangka bersama barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Kempas, guna proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index