Jaksa Tuntut Bendahara CKTR Kuansing 1,4 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Bendahara CKTR Kuansing 1,4 Tahun Penjara
Ilustrasi

PEKANBARU - Budiman Syahbana, Bendahara Umum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuantan Singingi (Kuansing), dituntut jaksa selama 1 tahun dan 4 bulan penjara terkait korupsi pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprianto SH dan Revendra SH, Rabu (2/8/17) dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1)KUHPidana.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta."Jika tidak dibayar dapat diganti dengan subsider dua bulan penjara,"kata jaksa dilansir riauaktual.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Rusdi Nur SH dalam pledoinya meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko SH untuk membebaskan terdakwa."Karena terdakwa tidak terlibat langsung dalam pengadaan lahan dan tidak masuk dalam organisasi pengadaan barang dan jasa,"jelasnya.

Sebelumnya, hakim juga telah memvonis Kadis CKTR Fahrudin selama 1 tahun dan 2 bulan penjara. Kemudian, Guswendi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kasus ini berawal pada tahun 2013 silam Dinas CKTR Kuansing mengganggarkan dana Rp200 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau. Pengadaan lahan ini dilakukan dengan penunjukan langsung (PL).

Namun dalam pelaksanaan kegiatan terjadi penyimpangan. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kegiatan itu merugikan negara Rp142,5 juta.

Halaman :

Berita Lainnya

Index