Karyawan Digaji Rp4 Juta Perorang

Sehari Produksi 1.500 Botol Miras Oplosan

Sehari Produksi 1.500 Botol Miras Oplosan
Ditreskrimsus Polda Riau, saat mengekspos sebagian barang bukti dan tersangka pemilik Home Industry miras oplosan, Kamis (3/8).

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, tidak butuh waktu lama untuk menangkap pemilik Home Industry minuman keras (miras) oplosan.

Tersangka RS alias Salim (52) dibekuk saat berada di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (3/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

Bos miras oplosan ini ditangkap saat mengantar anaknya yang akan berangkat Malaysia.

Usai ditangkap, tersangka sempat dibawa petugas ke tempat Home Industry miras tersebut di Jalan Kulim, Kecamatan Senapelan Pekanbaru.

Selanjutnya pada hari itu juga, pihak kepolisian melakukan ekspos kepada Wartawan di Ditreskrimsus Polda Riau hasil pengungkapan kasus tersebut.

Tersangka Salim mengaku sudah menjalankan usaha miras oplosan lebih kurang setahun empat bulan.

"Satu hari saya produksi 1.500 botol (miras)," katanya dilansir riaupotenza.

Miras itu diolah dengan cara manual dengan kemasan dibuat berbagai merek. Kemudian ia pasarkan ke masyarakat.

Untuk wilayah pemasarannya, Salim menjual ke daerah Jambi dan tergantung pemesanan dari pelanggan.

"Satu kardus saya jual Rp280 ribu," kata Salim.

Dia mengatakan, untuk memproduksi barang haram itu, sudah memiliki jaringan sendiri. 

Bahkan ia membeli botol, tutup botol dan bahan-bahan lainnya pembuat miras dari seseorang di Jakarta.

Salim menuturkan, selama 1 tahun 4 bulan beroperasi dirinya tidak sampai memproduksi sampai 10 merek miras. 

Kepandaiannya meracik miras itu dipelajarinya dari Jakarta.

"Saya belajar dulu di Jakarta. Kemudian saya praktekkan, tapi tidak semua merek saya bisa buatnya," akui Salim.

Biasanya, kata dia, penjual bahan di Jakarta akan menghubunginya sekali dalam 10 hari untuk menanyakan apakah bahannya masih ada atau tidak. Kalau sudah habis, bahan akan dikirim kembali.

"Kali untuk modal beli bahan, dari hasil penjualan saja. Kalau hasil cukuplah buat makan saya dan gaji karyawan," katanya lagi.

Nah, untuk gaji karyawan itu, Salim mampu membayar gaji anak buahnya 3-4 juta Rupiah perorang.

Karyawan tersebut direktur Salim dari Pulau Jawa. Kemudian mereka diajarkan untuk mengolah miras tersebut.

Untuk meracik miras itu, mereka mencampurkan alkohol 98 persen. 

Sementara itu, Salim sendiri dilakukan tes urine oleh polisi dan hasilnya positif menggunakan narkoba.

Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Edy Fariadi mengatakan, tersangka melarikan diri pada saat dilakukan penggerebekan pada Selasa (1/8) lalu di Jalan Kulim, Kecamatan Senapelan.

Dari tempat Home Industry miras oplosan tersebut, pihaknya mengamankan lima orang pekerja berinisi Ja, SS, Ca, DJ dan DS.

Dari rumah tersangka, ribuan botol miras oplosan siap edar diamankan. Bahkan dari pengembangan ditemukan sebuah gudang di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, terdapat ratusan kotak minuman keras siap edar serta botol kosong dan label jenis Miras berbagai merek.

Diantara miras disita yakni, merek Asoka Wisky sebanyak 43 kotak,  Big Boss biasa 54 kotak, Big Bos Putih 28 kotak, Anggur Merah Botol Besar 474, Anggur merah botol kecil 67 kotak, Mansion Putih 26 kotak, dan Mansion biasa 21 kotak.

Turut pula disita 5 buah drum biru berisikan cairan alkohol, 3 buah jeriken biru berisikan alkohol, 2 buah jeriken putih berisikan cairan alkohol, 7 buah drum biru tempat mengaduk Miras, dan 2 unit mesin katup (tempat pemasangan tutup botol).

Di dua lokasi penggerebekan,  petugas menemukan 2 buah bak penampung Miras, 70 karung botol kosong miras, 2 karung, Citrie Acid netto 25 kg, 3 kotak label miras, 6 kotak racikan pembuat Miras (bumbu Miras), 10 ikat kardus‎ kosong tempat Miras, 4 karung salo ‎dan 37 kotak tutup botol Miras.

"Dari total barang bukti ada sekitar 17 ribu botol miras oplosan yang kita sita," kata Edy Pariadi kepada Wartawan.

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, cara pembuatan miras oplosan belajar dari Jakarta.

"Pengakuannya belajar dari orang lain, tapi masih kita dalami," kata Edy.

Untuk seluruh barang bukti sudah kita sita dan para tersangka kita tahan.

Para tersangka dikenakan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 61 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf  e dan huruf f UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 204 KHUPidana.

Sebelumnya, petugas gabungan terdiri dari TNI dan Polisi menggerebek Home Industry miras oplosan di Jalan Kulim, Kecamatan Senapelan, Selasa (1/8) lalu.

Penggerebekan itu dilakukan setelah anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat mendapat laporan dari masyarakat.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata benar ditemukan barang bukti peracik miras tersebut.

Halaman :

Berita Lainnya

Index