Polda Riau Naikkan Kasus PTPN V Ke Penyidikan

Polda Riau Naikkan Kasus PTPN V Ke Penyidikan

PEKANBARU - Setelah PT Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggarapan hutan yang dijadikan perkebunan sawit tanpa izin, kini‎ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daearah (Polda) Riau kembali menaikkan satu perusahaan perkebunan ke status penyidikan.

Perusahaan perkebunan yang kini telah berstatus penyidikan tersebut adalah PTPN V. Sama halnya dengan PT Hutahaean, perusahaan ini diproses setelah dilaporkan oleh elemen masyarakat, Koalisi Rakyat Riau (KRR).

"PTPN V sudah naik ketahap Sidik (Penyidikan)," ucap Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Edi Faryadi dilansir riauaktual, Kamis (3/8/17) kemarin.

Meskipun sudah dinaikkannya status PTPN V ke penyidikan, akan tetapi Ditreskrimsus belum ada melakukan penetapan tersangka, apakah itu korporasi maupun tersangka perorangan."Masih penyidikan, tunggu gelar dulu, baru penetapan tersangka," ucapnya.

Dilanjutkannya, Edi mengatakan belum mengetahui luas lahan kawasan hutan yang digarap diluar perizinan oleh PTPN V."Luas lahan yang digarap oleh PTPN V sekitar ratusan hektar. Jumlah pasti masih kita tunggu dari hasil lengkap penyidikan," terangnya.

Setelah PTPN V naik ke penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau juga tengah melakukan penyelidikan terhadap 2 perusahaan perkebunan lainnya. Kedua perusahaan yang masih dalam tahap penyelidikan tersebut adalah PT Ganda Hera Hendana dan PT Seko Indah.‎

Untuk diketahui, berdasarkan laporan KRR, menyampaikan bahwa ada 103.230 hektar kelapa sawit yang ditanam didalam kawasan hutan. Selain itu jumlah kebun sawit tanpa hak guna usaha (HGU) berjumlah sekitar 203.997 hektar. Akibatnya Negara dirugikan hingga mencapai Rp 2.5 triliun.

Dalam laporan KRR, PTPN V di Kuantan Sengingi  memiliki HGU 71.188 hektar, dengan menanam didalam pelepasan kawasan dan didalam HGU 45.913 hektar, menanam didalam pelepasan kawasan dan diluar HGU 37.741hektar, menanam diluar pelepasan kawasan dan didalam HGU 25.103 hektar, menanam diluar pelepasan kawasan dan di luar HGU 13.272 hektar dengan total luas tanam 122.380 hektar.

Halaman :

Berita Lainnya

Index