Disdukpencapil Inhil Canangkan Program Pembuatan e-KTP di Luar Daerah Domisili

Disdukpencapil Inhil Canangkan Program Pembuatan e-KTP di Luar Daerah Domisili
Kadisdukcapil Inhil, MJ Verman

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukpencapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dinas Kependudukan dan Pencapil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mencanangkan program pembuatan e-KTP diluar daerah domisili.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Disdukpencapil Inhil, MJ Verman di Tembilahan belum lama ini.

"Dengan adanya kebijakan tersebut warga yang tidak berdomisili di Inhil tetapi bekerja di Inhil dan tidak memiliki e-KTP ataupun hilang, bisa merekam e-KTP di Inhil. Prinsipnya, kebijakan ini untuk semua penduduk Indonesia yang belum mempunyai e-KTP boleh merekam dan membuat di luar tempat tinggalnya,” ungkapnya.

Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengurus e-KTP. Seringkali karena kesibukan di tempat atau Kota yang berbeda dengan domisili, masyarakat enggan mengurus e-KTP.

”Umpamanya  ada warga yang rumahnya di Batam, tapi bekerja di Inhil. Tidak perlu pulang ke Batam, boleh membuat di Inhil saja,” katanya.

Syarat pembuatan e-KTP diluar daerah domisili adalah mengisi formulir permohonan perekaman dan penerbitan e-KTP ke Disdukpencapil di daerah tersebut, dan melampirkan fotokopi kartu keluarga yang bersangkutan.

"Kebijakan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang diberlakukan secara Nasional mulai 1 April 2016 lalu. Insya Allah, untuk di Inhil juga pada bulan April ini sudah bisa dilakukan . Kita sedang mempersiapkan dan masih menunggu dari Pusat, sistem koneksi jaringannya dibuka oleh operator Pusat," pungkasnya. (Pratama)

Halaman :

Berita Lainnya

Index