Walhi Tak Gentar Hadapi Polda Riau Usut Korporasi Pembakar Hutan

Walhi Tak Gentar Hadapi Polda Riau Usut Korporasi Pembakar Hutan

PEKANBARU - Meski kalah dalam sidang praperadilan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau tak akan berhenti untuk mendesak agar Polda Riau mau membuka kembali proses penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Direktur Eksekutif Walhi Riau Rico Kurniawan menegaskan Walhi tidak gentar untuk kembali berhadapan dengan kepolisian di depan hakim.

Menurut Rico, kekalahan di praperdilan pada tahun 2016 lalu akibat dugaan keberpihakan hakim kepada kepolisian.

"Dari kekalahan itu kita menemukan adanya beberapa kejanggalan tentang perilaku hakim dalam memutuskan perkara," ujar Rico kepada wartawan, Sabtu (5/8).

Akhirnya, Walhi pun memutuskan untuk melaporkan hakim tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan diterima untuk diproses. Walhi kata Rico kemudian mengajukan kembali gugatan SP3 yang dilakukan kepolisian kepada pengadilan. Sayangnya kemudian yang menjadi hakim persidangan ternyata dipimpin oleh hakim yang sama yang tengah diselidiki oleh MK.

"Saat sidang kedua ini sama hakimnya yang memimpin sidang (Praperdilan pertama), makanya kita tarik lagi gugatan kita, kita tidak mau diperiksa dipimpin sidang oleh hakim yang kita laporkan," beber Rico.

Walhi pun berharap besar pada pengajuan yang ketiga kalinya karena mendapatkan hakim yang berbeda.

"Dengan orang yang berbeda ada harapan agar penyelidikan kepada korporasi-korporasi yang terlibat dalam kasus karhuta di Riau dibuka kembali," tegas Rico seperti dila sir Rmol.

Adapun korporasi yang diajukan tersebut yakni PT Riau Jaya Utama, PT Perawang Sukses Perkasa, dan PT Rimba Lazuardi. Walhi berharap melalui sidang Praperdilan ini Polda Riau dapat mencabut SP3 nya dan kembali membuka penyelidikan dengan lebih teliti dan mendalam.

Halaman :

Berita Lainnya

Index