Legislator Rohil: Perbup Pilpeng Perlu Diperbaiki

Legislator Rohil: Perbup Pilpeng Perlu Diperbaiki

ROKAN HILIR - Peraturan Bupati (Perbup) Rokan Hilir Nomor 48 Tahun 2017 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemilihan penghulu (pilpeng) serentak tahap kedua khusus wilayah kabupaten Rokan Hilir. Sejak terbitnya Perbup banyak bakal calon penghulu yang protes terkait pada poin menjadi penilaian penting persyaratan bagi seorang calon penghulu lulus seleksi.

Ketua DPRD Rokan Hilir, H Nasruddin Hasan, usai penutup MTQ Ke 14 Rohil di taman Budaya Batu 6, Sabtu (4/8/17). Dia mengatakan terkait dengan Perbup Nomor 48 tahun 2017 tentang pedoman teknis pilpeng serentak tahap kedua tersebut perlu diperbaiki kembali.

"Sistem penilaian bakal calon penghulu antara tua dan muda, kalau nilainya sama, yang muda menang ini kurang pas, jadi perlu perbaiki lagi," kata Nasrudin.

Ia mengatakan kembali bahwa tahapan-tahapan pelaksanaan Pilpeng tahap II saat ini sedang berlangsung, bahkan sudah dimulai proses pendaftaran calon.

“Kalau menurut kita, dari sisi penganggaran itu prioritas, kemudian dari segi pelaksanaannya tentu kan ada panitia kepenghuluan dan seleksi di kabupaten. Nah dengan banyaknya calon tentu masyarakat dapat memilih calon yang terbaik, hanya saja kalau menurut saya ada semacam multi tafsir tentang umur,” katanya.

“Ini perlu menjadi catatan kita untuk memperbaiki aturan itu kedepan, bagaimana peraturan tersebut bisa seadil-adilnya, yang sesuai. Kalau pendidikan kita utamakanlah, yang pendidikan tinggi, yang punya pengalaman. Makanya perlu kita perbaiki lagi semoga itu duduk pada tempatnya, patut dia umpamanya. Jadi ada kepatutan,” ujar Politisi Golkar Rohil itu.

Halaman :

Berita Lainnya

Index