HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Oknum anggota Polres Indragiri Hilir, Briptu AL yang 'Ngacir' saat penggrebekan perjudian dan pesta narkotika di Dusun Telaga Muda, Desa Rutan Semelur, Kecamatan Pelangiran pada Sabtu (9/4/2016) akhirnya menyerahkan diri.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Hadi Wicaksono usai tes urine di Mapolres Indragiri Hilir, Jalan Gajah Mada, Tembilahan.
"Sudah, dia menyerahkan diri, dari 7 pelaku, 5 telah diamankan, 1 menyerahkan diri (Briptu AL, red) dan masih dikejar," sebut Hadi. Selasa (12/4/2016).
Hadi mengungkapkan, jika Briptu AL terbukti bersalah maka akan diproses sesuai dengan kode etik dan bisa saja di pecat. "Jika sudah dilakukan pemeriksa dan dinilai tidak layak maka sanksi pemecatan," tukas Hadi.
Untuk diketahui sebelumnya, Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan 5 orang berinisial ZL (30), JD (32), DR (34), JK (34), BH (39) yang sedang bermain judi dan juga menggunakan narkotika. Pada saat penggrebekan 2 orang berinisial AL (39) seorang oknum polisi dan Dd melarikan diri.
Dari tangan tersangka diamankan uang tunai sebesar Rp2.960.000, 2 paket kecil sabu-sabu, 4 butir Pil Ectacy dan alat isap. (Ragil)