Tarik Paksa Mobil dengan Derek, MNC Dilaporkan ke Polda Riau

Tarik Paksa Mobil dengan Derek, MNC Dilaporkan ke Polda Riau

PEKANBARU - Kepala Cabang MNC Pekanbaru Sugianto dan kawan kawan dilaporkan ke Kepolisian Daerah Riau karena diduga menarik paksa sebuah mobil dengan derek Jalan Beringin, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.

Hal tersebut terlihat dalam laporan situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat Polda Riau Senin (7/8).

"Ya benar ada laporan itu, dilaporkan Sabtu (5/8). Yang punya mobil sedang tidak ada di rumah lalu kendaraan itu diderek diduga dilakukan MNC Financial Pekanbaru," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin.

Tindak pidananya adalah perampasan yakni mobil merk Honda dengan nomor polisi (nopol) BM 1429 NI. Kejadiannya pada Senin (31/7) saat pemilik kendaraan tidak ada di rumah yakni sedang di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Media Relations/Corporate Secretary PT MNC Tbk Sukirno ketika dikonfirnasi juga belum menjawab terkait berapa bulan nasabahnya menunggak membayar kredit mobil itu. Termasuk juga apakah dibolehkan menarik mobil konsumen sementara mereka sedang berada di luar kota.

"Saya juga gak bisa memberikan pernyataan, karena bukan di MNC Finance-nya," jawabnya dilansir antara.

Direktur Operasional PT MNC Tbk Cahyo Wahcono yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, membenarkan adanya penarikan sebuah mobil konsumen. Tapi dia minta waktu untuk menanyakan dulu kronologis detil penarikan itu ke kantor Cabang MNC Financial Pekanbaru.

Halaman :

Berita Lainnya

Index