Jadi Tersangka Pungli

Wako Pekanbaru Siap Menonaktifkan Kadis PUPR

Wako Pekanbaru Siap Menonaktifkan Kadis PUPR
Ilustrasi pungli

PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT memberikan sinyal untuk segera menonaktifkan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru Zulkifli Harun yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar oleh Polda Riau.

"Kalau (dengan ditetapkannya Zulkifli sebagai tersangka) mengganggu pada pelayanan, kita non-aktifkan dan cari penggantinya," kata Firdaus di Pekanbaru dilansir antara, Senin.

Sinyal untuk menon-aktifkan itu berdasarkan pertimbangan proses hukum yang kini sedang dihadapi oleh Zulkifli. Firdaus khawatir apabila proses hukum di Polda Riau memakan waktu, maka pelayanan dan kebijakan sebagai pejabat publik dapat terganggu.

Terlebih lagi apabila Zulkifli yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan nantinya harus ditahan hingga berimbas pada pelayanan yang tersendat. 

Meski begitu, dia belum bisa memastikan kapan penon-aktifan Zulkifli dilakukan dan siapa pengganti sosok Zulkifli untuk menempati posisi sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar di Dinas PUPR Kota Pekanbaru oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau beberapa waktu lalu.

Pemko Pekanbaru sendiri menyatakan menghormati proses hukum serta telah menyiapkan bantuan hukum kepada Zulkifli Harun.

Dengan ditetapkannya Zulkifli Harun sebagai tersangka, maka sudah ada empat tersangka dalam kasus dugaan Pungli berjamaah tersebut. Sebelumnya, Penyidik telah menetapkan tiga orang honorer di Dinas PUPR Pekanbaru dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Polda Riau.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Polda Riau, bagian dari satuan tugas sapu bersih (Satgas Saber Pungli) pada 10 April 2017 lalu. Saat itu, tiga honorer Dinas PUPR Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MT (34), MH (22), dan SAK (22).

Dari penggerebekan itu, total barang bukti yang diamankan sejumlah Rp10,4 juta, yang disinyalir untuk memperlancar proses perizinan.

Berdasarkan pantauan Antara ke Dinas PUPR Kota Pekanbaru pekan lalu, tidak banyak aktivitas di kantor yang beralamat di Jalan Parit Indah tersebut. Dari luar, gedung yang biasa tampak ramai terlihat lengang.

Sejumlah ruangan juga tampak kosong. Seperti ruang Kepala Bidang (Kabid) Jalan, Kabid Pertamanan, serta bagian pertamanan juga tampak kosong. Hanya terlihat beberapa pegawai terlihat santai di ruangan tersebut.

Begitu juga loket-loket pelayanan terlihat sepi. Beberapa petugas yang ditemui juga mengakui tidak melihat keberadaan Zulkifli pasca penetapan sebagai tersangka tersebut.

Halaman :

Berita Lainnya

Index