Forkomakusi Minta Pemda Kuansing Terbitkan Perda Pemilik Lahan Sawit Diatas 20 Ha Guna Genjot PAD

Forkomakusi Minta Pemda Kuansing Terbitkan Perda Pemilik Lahan Sawit Diatas 20 Ha Guna Genjot PAD
Jeki Efri Yunas, Sekjend Forkomakusi Se Indonesia

KUANSING - Genjot Penghasilan Asli Daerah (PAD), Forum Komunikasi Mahasiswa Kuantan Singingi (Forkomakusi) se Indonesia minta Pemerintah Daerah (Pemda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) untuk pemilik lahan sawit diatas 20 hektare.

Kabupaten Kuantan Singingi merupakan kabupaten dengan APBD terkecil yakni sebesar Rp 1,374 Triliun dan PAD hanya Rp 75 Milyar. Dengan PAD sekecil itu tentu tidak sebanding dengan banyaknya lahan perkebunan sawit.

Demikian dikatakan Sekjend Forkomakusi se Indonesia, Jeki Efri Yunas saat berbincang-bincang dengan wartawan, Senin malam (7/8/2017) di Teluk Kuantan.

Banyaknya cukong-cukong sawit yang berdomisili di Kuansing dan selama ini hampir tidak tersentuh dalam PAD Kuansing, begitu juga dengan cukong-cukong yang berdomisili di luar Kuansing," ujarnya.

Padahal, lanjut Jeki, mereka memiliki lahan perkebunan sawit seluas 20 hingga ratusan hektare. "Dan ini harus mendapat perhatian dari pemerintah daerah, jika ingin mendapatkan PAD yang lebih banyak lagi," jelasnya.

"Belum lagi dengan perusahaan perkebunan yang memiliki lahan hampir setiap bulan luas lahan terus bertambah dan mereka membayar pajak dengan luas lahan dengan izin yang lama, tentu mereka membayar pajak dengan pedoman yang lama pula, ini jelas terang-terangan merugikan daerah," tambah Jeki.

Untuk itu Forkomakusi se Indonesia berharap kepada Pemda Kuansing untuk dapat mengkaji dan mengeluarkan Perda untuk memaksimalkan pajak bagi individu yang memiliki lahan di atas 20 hektare dan pajak perusahaan.

"Ini hukum nya wajib, jika ingin PAD dan APBD Kuansing meningkat dan mampu untuk membenahi Kuansing lebih baik lagi kedepannya," tandas Jeki.***

Halaman :

Berita Lainnya

Index