Rumah Mertua Sekda Dumai Digeledah KPK

Rumah Mertua Sekda Dumai Digeledah KPK

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah rumah mertua Muhammad Nasir di Jalan Jati Tangerang Utara Pekanbaru, Senin (7/8).

Saksi mata, yang merupakan tetangga mertua Sekda kota Dumai menuturkan penggeledahan dilakukan oleh petugas KPK dikawal polisi berpakaian dinas dan intel.

“Yang digeledah rumah mertuanya, dulu dia pernah tinggal disitu, ” kata saksi mata itu. Penggeledahan itu dari jam 13.30-16.00. Serem,” kata para tetangga mertua Nasir.

Para tetangga sudah lama tau kasus itu. Tapi tetap kaget karena yang menggeledah KPK langsung. Para tetangga juga tau Nasir mau naik haji..

Lebih jauh lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (07/08/17), dikabarkan telah memeriksa Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai Muhammad Nasir. Ia diperiksa di salah satu ruangan di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Jalan Pattimura Pekanbaru.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Febri Diansyah mengaku Muhammad Nasir diperiksa terkait dugaan korupsi Proyek Multiyears Kabupaten Bengkalis yakni Peningkatan Jalan di Pulau Rupat.

“Benar, diperiksa sama penyidik. Yang bersangkutan (M Nasir, red) diperiksa terkait saat menjabat Kadis (Kepala Dinas, red) PU (Pekerjaan Umum, red) di Kabupaten Bengkalis,” ungkap Febri, saat dikonfirmasi Senin sore.

Sejauh ini, Febri mengaku masih menghimpun data pemeriksaan dari penyidik yang di Pekanbaru.

Selain diperiksa secara intensif, M Nasir juga dicekal oleh KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, M Nasir diisukan mengalami pencekalan oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk keberangkatannya menuju ke Tanah Suci Makkah.

Pencekalan tersebut diduga terkait dengan proses penyidikan oleh komisi anti rasuah tersebut terkait dengan keterlibatannya sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam pekerjaan multi years (MY) di Kabupaten Bengkalis.

Dalam proses penyidikan itu, M Nasir dikabarkan tidak dibenarkan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Kabar terkait pencekalan dibenarkan Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Dumai, Syafwan kepada awak media.

"Kita tidak mengetahui proses hukum yang melibatkan beliau, yang jelas tindak lanjut dari pemeriksaan penegak hukum tersebut beliau tidak bisa berangkat untuk menunaikan ibadah haji saat ini,” katanya saat mengantarkan jemaah haji melalui embarkasi Batam.

Sekda Dumai, M Nasir sempat bertolak dari Dumai menuju embarkasi Batam bersama ratusan jemaah calon haji (JCH) lainnya melalui Pelabuhan Pelindo Dumai, Jumat (4/8/2017) pagi lalu.

Sesampainya di Batam pihak imigrasi Batam mengabarkan terkait pencekalan yang dikonfirmasikan oleh KPK.

Halaman :

Berita Lainnya

Index