3 Oknum Honorer Kasus Pungli Dinas PUPR Pekanbaru Ditahan di Sialang Bungkuk

3 Oknum Honorer Kasus Pungli Dinas PUPR Pekanbaru Ditahan di Sialang Bungkuk

PEKANBARU - Tiga tenaga honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pekanbaru ditahan di Lapas Sialang Bungkuk.

Perkara ini sudah dilimpahkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan pungutan liar (Pungli) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Tiga tersangka lalu ditahan di Rutan Klas IIB, Sialang Bungkuk, Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Hari ini, kita menerima pelimpahan tahap II terkait kasus Pungli di Dinas PUPR Pekanbaru dari penyidik," ujar Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, kepada wartawan, Selasa (8/8/2017).

Tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut yakni, Martius, Muhammad Hairil dan Said Al Kudiri. Bersama mereka disertakan barang bukti uang Pungli pengurusan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) sebesar Rp10,4 juta, satu unit PC komputer, dokumen IJUK dan satu rangkap buku IUJK.

Dalam kasus ini Polda juga menetapkan Zulkifli Harun selaku Kepala Dinas PUPR sebagai tersangka. "Tapi berkas ZH belum tahap dua," kata Sugeng dilansir suluhriau.

Menurut Sugeng, berkas Zulkifli juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Namun, penyidik belum melakukan tahap II. "Kita sudah koordinasi dengan penyidik agar secepatnya melakukan tahap II. Supaya empat tersangka bersamaan diserahkan ke pengadilan," ucap Sugeng.

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Ketiganya diringkus Tim Saber Pungli Riau dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Riau di ruangan pengurusan Penerbitan Ijin Usaha Jasa Kontruksi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru 10 April 2017 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.

Halaman :

Berita Lainnya

Index