Korupsi Dana Tak Terduga Pelalawan 2012 Rugikan Negara Rp2,8 Miliar

Korupsi Dana Tak Terduga Pelalawan 2012 Rugikan Negara Rp2,8 Miliar
Ilustrasi

PEKANBARU - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan bahwa potensi kerugian negara dalam dugaan korupsi dana tak terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2012 di Kabupaten Pelalawan adalah senilai Rp2,8 miliar.

"Kita minta Badan Pemeriksa Keuangan menghitung. Hasilnya penyidik menyimpulkan kerugian negaranya Rp2,8 miliar," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan modus korupsi dana tak terduga itu ada berupa kegiatan fiktif. Lalu kegiatan anggaran yang tanggap darurat bencana yang digunakan tidak sesuai aturan dan pertanggungjawabannya tidak jelas.

Sampai saat ini, lanjutnya penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 73 orang. Bahkan sebenarnya masih banyak lagi yang telah dipanggil tapi tak hadir.

"Ini sudah optimal, tak perlu semuanya. Kini kita tinggal periksa dua ahli, satu dari kampus dan satu lagi dari birokrat yang ahlinya tentang pengelolaan bantuan ini," ungkap Sugeng dilansir antara.

Dia menambahkan bahwa pihaknya juga fokus untuk pengembalian uang meskipun jumlahnya kecil-kecil. Saat ini, kata dia, sudah Rp55 juta yang berhasil disita dan setelah itu segera akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Pada tahun 2012 itu, Pelalawan masih dipimpin bupati saat ini yakni M. Harris. Sedangkan wakilnya saat itu adalah Marwan Ibrahim yang saat ini merupakan juga terpidana korupsi kasus lahan kantor bupati.

Terkait apakah kepala daerah akan dipanggil juga, Sugeng mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk itu. Dikatakannya pemerintah daerah jika akan diperiksa baik itu bupati dan wakil bupati tak perlu izin baik sebagai tersangka atau saksi.

"Kalau tindaklanjutnya adalah penahanan baru itu harus minta izin dari presiden, melalui mentri dalam negeri," ujarnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index