Di Pekanbaru, Tower Ilegal 'Berserakan'

Di Pekanbaru, Tower Ilegal 'Berserakan'

PEKANBARU - Kota Pekanbaru saat ini banyak ditumbuhi tower telekomunikasi. Kebanyakan tower yang tumbul ilegal atau tidak berizin.

Kepala Bidang Pendataan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru Azhar menyebut, tower legal hanya 527. Artinya, lebih dari itu tidak memiliki izin.

"Seluruh tower legal tersebut tercatat dari tahun 2001 hingga 2015," kata Azhar di Pekanbaru dilansir halloriau, Rabu (9/8/2017).

Sementara sejumlah tower yang berdiri dua tahun belakangan ini dipastikan ilegal. Karena Pemko Pekanbaru sudah mengeluarkan moratorium pembangunan tower.

Sebelumnya, perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower ini diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan. Setelah OPD baru diberlakukan, dilimpahkan ke DPM PTSP.

"Selama di sini kita belum pernah menerbitkan tower," tegasnya.

Saat ini, Pemko Pekanbaru melakukan pendataan untuk menverifikasi ulang seluruh tower yang berdiri di Kota Pekanbaru. Sehingga data valid jumlah tower yang saat ini berdiri bisa rampung.

"Saat ini real tower yang berdiri kita belum tahu pasti, untuk lebih jelasnya bisa dilihat di bagian pengawasan," jelasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Pekanbaru juga gencar melakukan penertiban tower ilegal. Sejauh ini sudah ada 21 tower disegel. Dua diantaranya telah membongkar paksa.

Halaman :

Berita Lainnya

Index