Kasus Korupsi APBD Pelalawan, Kejati Riau Telah Periksa 73 Saksi

Kasus Korupsi APBD Pelalawan, Kejati Riau Telah Periksa 73 Saksi
Ilustrasi

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau terus mendalami dugaan korupsi berjamaah dana tak terduga Anggaran Pendapatan Belanja Derah (APBD) Pelalawan 2012. Penyidik hingga kini telah memeriksa 73 saksi dari perkara yang merugikan negara mencapai Rp 2,8 miliar itu.

"Semua saksi sudah kami periksa, baik dari kalangan pejabat maupun pihak ketiga," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Rianta, di ruang kerjanya dilansir Tempo, Selasa, 8 Agustus 2017.

Menurut Sugeng, sebenarnya masih banyak lagi saksi-saksi yang perlu diperiksa, namun mangkir dari panggilan jaksa. "Tapi untuk pemeriksaan saksi ini sudah optimal dilakukan," ucapnya.

Dengan demikian kata dia, alat bukti saksi dianggap sudah rampung. Saat ini penyidik kejaksaan tengah menjadwalkan pemeriksaan dua ahli dari akademisi dan birokrat tentang teknis pengelolaan bantuan dana terduga ini. Kejaksaan juga masih menunggu penghitungan kerugian dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK) terkait kasus ini.

"Karena ini berawal dari temuan BPK, maka kami juga menunggu penghitungan kerugian negara," katanya.

Meski demikian Sugeng menambahkan, dari alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, penyidik menyimpulkan terdapat kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar. Modusnya yakni ada kegiatan fiktif dan alokasi dana tanggap darurat yang tidak sesuai peruntukannya.

"Pertanggung jawabannya tidak jelas," tukasnya.

Saat ini kata Sugeng, penyidik kejaksaan fokus mengembalikan kerugian negara dari para pelaku yang terlibat dan melakukan sejumlah penyitaan aset. Penyidik sejauh ini berhasil menyita uang Rp 55 juta dari yang dikembalikan oleh para pelaku.

"Jumlah uang yang dikembalikan memang tidak sebanding dengan yang dikorupsi, tapi kami terus berusaha," ucapnya.

Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup.

Penggunaan dana tak terduga juga dimanfaatkan untuk belanja keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD, seperti program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan.

Namun, untuk Pelalawan, aparat penegak hukum mengendus adanya tindak pidana korupsi penggunaan APBD 2012.

Halaman :

Berita Lainnya

Index