Kejati Kembalikan SPDP Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan Dispenda Riau

Kejati Kembalikan SPDP Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan Dispenda Riau
Ilustrasi

PEKANBARU - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau harus mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Polda Riau, terkait dugaan korupsi penyelewengan pajak kendaraan bermotor di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau.

Bukan tanpa alasan, Kejati Riau mengembalikan SPDP nya karena terkesan tak kunjung menunjukkan hasil perkembangannya. Dimana dalam surat itu terdapat satu orang yang menjadi tersangkanya.

"SPDP nya sudah kita kembalikan lagi, sudah lama ditanyakan perkembangan penyidikannya. Tapi tidak ada jawabannya," ungkap Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta dila sir halloriau.com, Rabu (9/8/2017).

Ia mengatakan, dalam SPDP yang diterima penyidiknya dari Polda Riau itu terdapat sebuah nama yang menjadi tersangkanya dalam kasus tersebut.

"Hanya satu nama yang terdapat dalam SPDP nya itu dengan inisial D," sebut Sugeng.

Saat dikonfirmasi kepada Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi kepadahalloriau.com, terkait dikembalikaannya SPDP itu, ia membantah belum menerimanya.

"Belum ada saya terima," singkat Edy.

Untuk diketahui, Direktorat Reskrimsus Polda Riau dalam kasus ini telah menetapkan 2 orang tersangkanya dengan inisial D dan J. Mereka ini merupakan operator input data pajak di Dispenda Riau yang sekaligus dinilai mengetahui sistem program data yang masuk ke databes.

Selain itu juga, dugaan korupsi yang diusut merupakan Tipikor berada di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota. Dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor Dispenda Riau terhadap ratusan roda empat.

Jumlahnya mencapai ratusan miliar, dimana jumlah tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor yang diduga tidak disetorkan ke kas negara. Sementara modus yang dipakainya dengan memanfaatkan biro jasa untuk mengurus pajak ke Dispenda Riau.

Dalam kesempatan itulah, diduga Biro Jasa mampu melakukan lobi terhadap petugas pajak untuk mengurangi denda pajak Ranmor yang seharusnya dibayar. Selanjutnya dalam pengurusan pajak Ranmor terdapat tiga institusi yang terlibat.

Halaman :

Berita Lainnya

Index