KPK Tetapkan Sekda Dumai dan Kontraktor Tersangka

KPK Tetapkan Sekda Dumai dan Kontraktor Tersangka

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Multiyears saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.

"Perkara Bengkalis, Tersangka HS dan MN. Sudah digeledah," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melalui pesan elektronik diterima di Pekanbaru dilansir antara, Rabu.

Saat Sekda Dumai Muhammad menjabat Kadis PU itu, bupatinya adalah Herliyan Saleh. Tersangka satu lagi HS diketahui merupakan Direktur PT Nawatindo yang memenangkan paket proyek tersebut yang dikenal dengan nama Hobby Siregar.

Korupsi di Bengkalis itu diduga tekait Pelaksanaan Proyek Jalan Lingkar Rupat-Batu Panjang di Desa Pangkalan Nyirih di Pulau Rupat sepanjang 51 kilometer. Nilai proyek tersebut dikabarkan mencapai sekitar Rp500 Miliar.

Sebelumnya pemberitaan terkait Sekda Dumai ini dimulai sejak Sabtu (5/8) ketika dirinya tidak bisa berangkat haji karena masuk dalam daftar cekal. Kemudian diketahui bahwa itu adalah cekal KPK dan kebetulan juga sehari setelah itu Senin (7/8) lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di Riau.

Hari pertama KPK telah melakukan penggeledahan di rumah mertua Muhammad Nasir di Jalan Jati Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Kemudian, keesokan harinya, tim penindakan KPK juga langsung terjun ke Kabupaten Bengkalis dan menggeledah ruang Kantor Kadis PU, Kantor Kepala Bagian (Kabag) Umum, Kantor Bupati dan terakhir rumah PPTK kegiatan proyek tersebut.

"Iya, lokasi-lokasi itu memang digeledah KPK. Informasinya ini terkait kasus dugaan proyek MY (Multi Years)," ungkap Kebag Humas Bengkalis, Johansyah Safri.

Bahkan penggeledahan hingga tengah malam di Kantor PU yang berlokasi di Jalan Pertanian Bengkalis. Sebelumnya juga di lokasi lain tersebut di atas termasuk ruang Bupati Bengkalis saat ini, Amril Mukminin.

Halaman :

Berita Lainnya

Index