Aset Pemko Pekanbaru Jadi TPS Warga

Aset Pemko Pekanbaru Jadi TPS Warga
Tumpukan sampah warga menggunung di aset Pemko berupa tanah seluas 3.684 M2 Jalan Majalengka, Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Se

PEKANBARU -  TIDAK hanya dikuasai oknum tertentu, aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berupa lahan dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) oleh warga.

Seperti aset lahan seluas 3.684 meter persegi (m2) di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai dijadikan TPS. Di lokasi itu juga terdapat beberapa bangunan liar yang ditempati oleh beberapa warga untuk dijadikan tempat tinggal.

Padahal lokasi tersebut diberi papan pengumuman yang tidak boleh mendirikan bangunan. Bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan selama 9 bulan. Hal tersebut ternyata sudah diketahui oleh RT dan RW setempat, namun tidak diindahkan.

Ketua RW 15 Kelurahan Sidomulyo Timur Supriadi mengatakan bahwa masyarakat sekitar sering melakukan pembuangan sampah di area tersebut. Padahal kegiatan ini sudah dilarang.

”Ya, yang membuang sampah banyak yang menggunakan sepeda motor dan memakai helm gelap. Sehingga kami tidak tahu mereka warga kami atau warga luar,” ujar supriadi dilansir riaupos.

Supriadi juga mengatakan, bahwa warga sekitar sudah memberitahukan kepada kantor kelurahan setempat agar diberikan penindakan tegas.

”Kami tidak bisa mengawasi lahan ini selama 24 jam, diperlukan bantuan pemerintah setempat untuk mengatasi masalah ini,” ungkapnya.

Selanjutnya Supriadi mengimbau kepada masyarakat agar membuang sampah di tempat yang telah di tentukan. Sebab akibat dari pembuangan sampah tersebut bisa menimbulkan beberapa penyakit dan bisa membahayakan warga sekitar.

Hal ini juga dikeluhkan Imam (34) warga sekitar lokasi. Ia mengatakan bahwa aksi buang sampah sembarangan ini sudah berlangsung lama. ”Yang paling ditakutkan apabila sampah terus menumpuk dan semakin banyak, bisa timbul macam-macam penyakit seperti penyakit DBD karena nyamuk bisa berkembang biak di tempat pembuangan sampah tersebut,” ungkap imam.

Di sisi lain, meski meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, ternyata tidak diikuti dengan penataaan aset oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru. Pasalnya ada beberapa aset milik Pemko Pekanbaru yang dimanfaatkan serta dikuasai oknum, bahkan dikomersialkan.

Aset milik Pemko yang dikuasai oknum berada di Jalan Harapan Raya, tepatnya di sebelah Puskesmas tersebut terdapat beberapa bangunan rumah petak yang dijadikan tempat pendidikan anak-anak. Selain itu, bangunan tersebut juga dijadikan sebagai tempat tinggal. Siapa yang menempati tak diketahui, pasalnya ketika Riau Pos menyambangi, tempat tersebut terlihat sepi.

Di depan rumah tersebut hanya terlihat kendaraan roda dua tengah terparkir, kursi serta mesin kompresor. Sebelum beberapa waktu lalu BPKAD bersama tim Terpadu berencana akan mengambil alih aset tersebut, akan tetapi hingga kini tak kunjung teraliasi.

Lurah Tangkerang Selatan, Syarifudin tak menampik jika aset tersebut sudah lama ditempati oknum. Dia menyebutkan, bangunan tersebut dulunya dijadikan kantor Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan KUD.

“Bangunan itu ditempati sudah lama, sebelum saya menjabat juga sudah,’’ ujarnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index