Tumpahan Stearin Di Laut Dumai

Sanksi Dan Penanganan Hukum PT Nagamas Dinilai Lamban

Sanksi Dan Penanganan Hukum PT Nagamas Dinilai Lamban

DUMAI - Kasus tumpah minyak milik PT Nagamas Palmoil Lestari yang dituntut Aksi Peduli Lingkungan Dumai (APLD) hingga kini dalam penanganan proses hukum di Mapolres Dumai, kepolisian sudah melakukan pemeriksaan enam orang saksi satu diantaranya termasuk saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup (LHK).

Hal itu disampaikan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi ketika dikonfirmasi tentang tindak lanjut penanganan kasus PT Nagamas Palmoil Lestari. "Kita masih melakukan proses pemeriksaan saksi ahli, hasil lab sudah ada. Saksi ahli akan diperiksa sebagai pihak melakukan uji lab, hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," jelasnya, Kamis (10/8) dilansir riaupembaruan.

Ketika ditanyakan kapan waktu ditentukan untuk menyampaikan hasil, orang nomor satu di Mapolres Dumai itu mengatakan untuk waktu tergantung kepada saksi ahli. "Ini masih dikoordinasikan oleh penyidik bersama saksi ahli yaitu KLH," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Seksi Wilayah II Balai Sumatera Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Edward Hutapea mengatakan, sanksi sudah disampaikan Pemerintah Kota Dumai melalui melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku pemberi izin sesuai kewenangannya.

"Karena DLH selaku pihak yang memberi izin, sesuai dengan peraturan menteri LH nomor 9 tahun 2010, untuk menjatuhkan sanksi ada pada mereka, kita selaku KLHK pusat tinggal mengawasi pelaksanaannya," katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai Satrio Wibowo belum berhasil mendapatkan keterangan secara resmi. "Saya sedang dirumah sakit," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, massa yang tergabung dalam APLD terdiri dari KNPI, Karang Taruna Pekat IB, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Gamki, Gammat, GMKI, Brigeez, yang menyatukan kekuatan menguncang industri raksasa yang dinilai berulang kali terjadi hal serupa.

Berikut berdasarkan catatan kejadian yang pernah tumpah di PT Nagamas Palmoil Lestari, tahun 2013, Kamis (9/5) pukul 04.00 WIB  Tumpahan minyak mentah crude palm oil milik PT Nagamas Palmaoil Lestari di kawasan dermaga Portkala dan Dermaga B Pelindo I Dumai. Diduga terjadi akibat unsur kelalaian, tidak ada sanksi tegas.

Tahun 2016, Senin 27 Juni  sekira pukul 13.00 WIB. (CPO) PT Nagamas.  Diduga mengalami kebocoran sehingga menumpahkan minyak kelapa sawit berjenis Crude Palm Oil ke perairan kota Dumai, atas kejadian ini diduga puluhan ton mencemari laut Dumai, tidak ada sanksi.

Tahun 2016, Jum’at 30 Desember 2016. Kejadian mulai dari pagi Kamis (29/12) hingga Jum’at (30/12) pagi, tumpahan CPO rembesan dari pipa loading milik PT Naga Mas yang terletak dibawah dermaga pelabuhan yang menghubungkan dengan tanki perusahaan terus terjadi dan meneteskan CPO ke laut Dumai. Peristiwa ini juga disebab kan kelalaian petugas. Tidak ada sanksi.

Tahun 2017, Sabtu, 25 Maret kembali kejadian serupa kembali terjadi. Minyak jenis Crude Palm Oil (CPO) Tumpah diperkirakan 100 kilogram pada Sabtu sekira pukul 11.42WIB saat melakukan loading muat minyak CPO ke kapal MT. Kejadian disebabkan kelalaian petugas. Saksi belum jelas. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index