KSBSI Riau Tolak Keras UMP Jadi Acuan Penghasilan Tak Kena Pajak

KSBSI Riau Tolak Keras UMP Jadi Acuan Penghasilan Tak Kena Pajak
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutauruk SE 

PEKANBARU -Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutauruk SE menolak keras rencana perubahan batas penghasilan tak kenapajak (PTKP) yang akan diberlakukan oleh pemerintah.

Revisi PTKP yang rencananya akan menjadikan upah minimum provinsi (UMP) sebagai acuan, dinilai akan memperburuk nasib dan kesejahteraanburuh. Kebijakan pemerintah tersebut sangat tidak berpihak kepada pekerja kelas bawah yang penghasilannya sudah amat terbatas dan minim.

"Kita menolak keras rencana pemerintah yang menjadikan UMP sebagai acuan PTKP. Ini kebijakan tak populis dan amat meresahkan buruh berpenghasilan rendah. Kami akan terus bergerak untuk menolak wacana yang tak berpihak pada kaumburuh ini," kata Juandy Pekanbaru, Sabtu (12/8/2017).

Sebelumnya, Dirjen Pajak atas perintah Menteri Keuangan kini tengah mengkaji penurunan batas PTKP dari yang saat ini sebesar Rp 54 juta/ tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Acuan yang akan diterapkan oleh Menkeu adalah UMP. Menurut Juandy, penurunan PTKP tersebut sangat tidak masuk akal, apalagi hanya karena alasan pemerintah ingin meningkatkan tax ratio (penerimaan pajak).

"Apakah tidak ada sektor lain yang bisa digarap untuk meningkatkan penerimaanpajak? Mengapa mesti buruh pekerja kelas bawah yang terus diusik penghasilannya? Sah saja ingin meningkatkan tax ratio, tapi jangan sampai menumbalkan buruh," tegas Juandy.

Ia menjelaskan, tekanan ekonomi terhadapburuh berpenghasilan rendah saat ini amat berat. Apalagi sejak pemerintah menaikkan tarif dasar listrik hingga mencapai ratusan persen. Harga kebutuhan hidup juga makin meningkat, tidak paralel dengan tingkat kenaikan gaji tiap tahunnya.

"Dengan membebani pajak dari penghasilan buruh yang amat terbatas saat ini, maka sama saja pemerintah ingin meningkatkan angka kemiskinan masyarakat. Kebijakan ini sebagai bentuk frustasi pemerintah yang kewalahan dan panik dalam melakukan pengumpulan penerimaan pajak untuk infrastruktur. Kami menilai, ada banyak cara lain yang bisa dilakukan pemerintah," tegas Juandy.

Dengan menurunkan batas PTKP ini, lanjut Juandy, maka pemerintah sebenarnya ingin dengan mudah mengumpulkan pundi-pundi penghasilan rakyat jelata. Padahal, ada banyak potensi pajak lain yang bisa digarap, termasuk menyentuh para pengemplang pajak yang selama ini belum dibidik oleh pemerintah.

"Menurunkan PTKP adalah cara paling instan pemerintah untuk mendapatkanpajak sebesar-besarnya. Tapi, pemerintah terkesan masih tumpul untuk menghadapi pengemplang pajak. Harusnya, pemerintah juga melakukan efisiensi di berbagai lini agar kebutuhan untuk infrastruktur bisa dipenuhi," tegas Juandy.

Ia menegaskan, UMP adalah tingkat upah terendah yang diberlakukan pemerintah. Sehingga, dengan pengenaan PTKP berdasarkan UMP akan membuat paraburuh/ pekerja merasa amat 'dizolimi' oleh penguasa.

"Buruh sudah hidup dari tingkat upah yang terendah berdasar UMP, justru tetap dipajaki lagi oleh pemerintah. Seharusnya, pemerintah lebih dulu menyejahterakanburuh, bukan sebaliknya membuat kehidupan buruh makin susah," pungkas Juandy seperti dikutip dari tribun.

Halaman :

Berita Lainnya

Index