Palsukan Surat Tanah, Mantan Lurah Delima Ditetapkan Sebagai Tersangka

Palsukan Surat Tanah, Mantan Lurah Delima Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ilustrasi

PEKANBARU - Mantan Lurah Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru inisial AZ ditangkap polisi terkait dugaan pemalsuan surat tanah.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Rifayendi pada tahun 2015 Nomor NO. STPL/174/II/2015/SPKT III Polresta Pekanbaru selaku pelapor terkait pemalsuan surat tanah.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto SIK SH MH melalui Kasatreskrim Kompol Bimo Arianto kepada awak media saat dikomfirmasi, Jum'at (11/8/2017) membenarkan atas penangkapan mantan lurah tersebut atas dugaan pemalsuan surat tanah.

"Baru-baru ini tim kita memang benar melakukan penangkapan terhadap tersangka AZ, penangkapan mantan lurah tersebut berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya atas nama GN yang merupakan mantan RW," terang Bimo.

Diterangkan Bimo, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut sehingga tim opsnal kembali mengamankan satu orang tersangka lagi atas nama inisial CH yang diduga ikut dalam pemalsuan surat tersebut.

Hingga saat ini Polresta Pekanbaru telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan penangkapan yang pertama yaitu GH yang merupakan Ketua RW di Kelurahan Delima yang juga ikut dalam proses pemalsuan surat menjadi titik awal pihak Polresta Pekanbaru untuk mengarah ke tersangka lainnya.

"Sebelumnya GH kita tangkap namun pada saat penangkapan GH jatuh sakit dan kita melihat GH perlu penanganan khusus dari medis, namun status dia tetap tersangka," terang Bimo.

Sementara itu, Praktisi Hukum Mayandri Suzarman SH yang dimintai tanggapannya, Ahad (13/8/2017) menghimbau agar upaya penegak hukum ini sebagai wujud dari implementasi dari kebijakan pemerintah terkait dengan pencegahan terhadap upaya pemalsuan surat-surat tanah masyarakat yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Kami harapkan untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan surat-surat penting yang mesti jelas dan benar serta mencegah adanya mafia-mafia pertanahan," sebut Mayandri.

Halaman :

Berita Lainnya

Index