Direktur Utama PT Hutahaean Diperiksa Penyidik Polda Riau

Direktur Utama PT Hutahaean Diperiksa Penyidik Polda Riau
HW Hutahaean saat ditanyai wartawan seputar materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian di Polda Riau.

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memeriksa pengusaha kelapa sawit, Harangan Wilmar Hutahaean, terkait dengan kasus penguasaan lahan tanpa izin di Dalu-Dalu, Rokan Hulu, Riau, Senin, 14 Agustus 2017. Sebelumnya, polisi menetapkan korporasi PT Hutahaean sebagai tersangka atas tuduhan eksploitasi lahan di luar hak guna usaha (HGU) seluas 835 hektare.

HW Hutahaean menjabat presiden direktur di perusahaan tersebut. Mengenakan kemeja batik warna hitam dikombinasikan kuning , HW Hutahaean keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 12.30. Hutahaean enggan berkomentar ihwal perkara itu. "Nanti saja, pemeriksaan masih berlanjut," ujarnya sambil berlalu meninggalkan gedung Direskrimsus Polda Riau.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan penguasaan lahan tanpa izin oleh PT Hutahaean. Semula perusahaan diketahui memiliki delapan wilayah operasi (afdeling) perkebunan kelapa sawit di Desa Dalu-Dalu, Rokan Hulu. 

Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, tim penyidik menemukan adanya indikasi penguasaan lahan tanpa izin pada afdeling delapan seluas 835 hektare. Dalam hal ini, polisi turut melibatkan empat tim ahli lingkungan untuk melakukan pengkajian dan pengukuran lahan.

Meski status tersangka hingga kini baru dikenakan kepada korporasi, polisi masih mendalami status tersangka untuk perorangan yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. 

Sebelumnya, Panitia Khusus Monitoring Lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau melaporkan terdapat 33 korporasi yang telah membangun perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Selain itu, ditemukan penanaman kelapa sawit tanpa izin HGU seluas 203.977 hektare. Berdasarkan hasil analisis Pansus, negara dirugikan hingga Rp 2,5 triliun atas pelanggaran itu.

Berdasarkan laporan Pansus, Koalisi Rakyat Riau (KRR) kemudian melaporkan 33 perusahaan perkebunan kelapa sawit ke Polda Riau atas tuduhan penggunaan hutan dan lahan tanpa izin pada Senin, 16 Januari 2017. Salah satunya PT Hutahaean di Rokan Hulu. 

Terkait pemeriksaan yang dilakukan saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin (14/8/2017) sekitar pukul 11.00 WIB dirinya mengatakan saat ini HW diperiksa sebagai saksi.

"Benar ada pemeriksaan terkait PT Hutahaean. Dia (Direktur HW, red) diperiksa sebagai saksi," katanya dilansir riausky.

Dalam pemberitaan sebelumnya, perusahaan bekerja dibidang mengelola kelapa sawit yang memiliki 4 ribu karyawan ini diduga terjerat tindak pidana terkait dugaan penguasaan hutan dan izin perkebunan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) seluas 835 hektare di Kabupaten Rokan Hulu.

Berdasarkan laporan masyarakat Koalisi Rakyat Riau (KRR) ini, kemudian Dit Reskrimsus langsung melakukan penyelidikan di Afdeling VIII Desa Batang Kumu Tambusai Rohul terkait adanya 33 perusahaan yang menggarap lahan ilegal.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan unsur mengarah ke tindak pidana yakni penguasaan hutan dan izin perkebunan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) seluas 835 hektare.

Atas temuan dalam penyelidikan ini, selanjutnya Dit Reskrimsus langsung menetapkan PT Hutahaean sebagai tersangka (Korporasi).

"Dari 33 perusahaan ini, ada 4 perusahaan yang naik status penyidikan (Bermasalah-red), PT Ganda Hera Hendana, PTPN V, PT Seko Indah dan PT Hutahaean sendiri," tutup Guntur.

Halaman :

Berita Lainnya

Index