Kejari Inhu Larang Siswa Merokok

Kejari Inhu Larang Siswa Merokok

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HULU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat, Supardi SH, melarang siswa sekolah mengihisap rokok. Imbauan ini disampaikannya untuk menyelamatkan siswa dari ancaman maraknya penggunaan narkoba. 

"Menghisap rokok adalah jalan masuk untuk memakai narkoba, jadi saya minta kepada adik - adik yang sudah mengenal rokok agar berhenti menghisapnya," ujar Supardi dihadapan ratusan siswa SMKN 1 Rengat, saat menggelar sosialisasi bahaya narkoba dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 1 Rengat, Kamis (14/4).

Dihadapan siswa, Kajari Rengat menyinggung tentang sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Dia juga mengungkapkan selama dua tahun belakangan di Kabupaten Inhu, banyak didapati kasus narkoba yang juga melibatkan siswa sekolah.

"Setiap tahun kasus narkoba meningkat, berdasarkan data di Kejaksaan Negeri Rengat, tahun 2014 terdapat 27 kasus, kemudian pada tahun 2015 meningkat menjadi 87 kasus. Jumlah tersebut dinilai cukup tinggi yang bisa berdampak kepada setiap generasi muda yang masih duduk dibangku sekolah," ungkapnya.

Untuk itu, sambung Supardi, guna mengindari siswa terlibat narkoba, peran orangtua dan guru juga sangat dibutuhkan dalam mengawasi siswa. “Para siswa setiap hari berhubungan dengan guru dan keluarga. Sehingga peran keluarga dan guru sangat penting dalam pengawasan siswa,” ucapnya.

Dalam kesmepatan itu, Kepala SMKN 1 Rengat H Adi Mirwan menyampaikan terimakasih kepada Kejari Rengat yang menjadikan SMKN 1 Rengat sebagai salah satu sekolah sebagai sasaran program Jaksa masuk sekolah. 

“Banyak nilai positif yang diperoleh dari kegiatan ini. Bahkan dengan kegiatan ini siswa mengerti banyak tentang hukum terutama bahaya merokok dan narkoba,” sebutnya. (kabarinhu)

Halaman :

Berita Lainnya

Index