Dua Anggota KPK Gadungan Diciduk Polisi

Dua Anggota KPK Gadungan Diciduk Polisi
Kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Polsek Pundong Bantul

Tersangka Bs (25) warga Ganjuran Srihardono Pundong Bantul serta Sg (54) asal Purworejo harus mendekam di tahanan Mapolsek Pundong karena mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Modusnya sama yakni mengutak -atik soal anggaran dan sudah menebarkan teror dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Bantul.

Kapolsek Pundong AKP Ngadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Pundong Aiptu Margono SH, Selasa(15/8) mengungkapkan dari tangan tersangka petugas juga menyita barang bukti senjata api angin, sejumlah kartu pengenal dan seragam KPK. Dalam kasus itu Bs dan Sg sudah ditetapkan sebagai tersangka utama.

Menurut Kapolsek terkait dengan kerugian masing masing desa hingga kini polisi belum mengetahui. Karena tertutupnya informasi dari masing -masing instansi yang pernah didatangi tersangka.

"Di Pundong saja, Bs dan Sg sudah mendatangi Desa Srihardono, Panjangrejo, Selojarjo. Sementara di Kecamatan Kretek Desa Donotirto juga didatangi," ujar Ngadi dilansir Krjogja.

Namun dari desa yang didatangi itu, menurut informasi hanya di Srihardono yang memberikan sejumlah uang. Desa lainnya belum sempat memberikan uang kepada tersangka. Sementara tersangka Sg menyadari perbuatan dilakukan melanggar hukum. Oleh karena itu Sg minta maaf sudah membuat resah masyarakat.

Salah satu korban, Handika Saputra mengungkapkan, setelah bertemu dengan tersangka Bs. Pertemuan terus berlangsung. Korban kemudian ditawari untuk menjadi anggota intelijen KPK. Tanpa ragu korban selanjutnya setor sejumlah uang dan langsung diberikan seragam KPK serta kartu pengenal.

Setelah seragam diberikan bersama tersangka langsung diajak praktik kerja lapangan (PKL). Waktu itu korban langsung praktik dengan mendatangi kantor desa di Pundong, Kretek serta OPD dilingkungan Pemda Bantul.

Halaman :

Berita Lainnya

Index