Oknum Pejabat Dishub Pelalawan Dituntut 15 Bulan Penjara

Oknum Pejabat Dishub Pelalawan Dituntut 15 Bulan Penjara
Ilustrasi

PEKANBARU - Kasi Manajemen Rekayasa dan Keselamatan Lalu Lintas Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan, Heri Siswanto, dituntut jaksa selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan-red) penjara, terkait kasus pungutan liar (Pungli) sebesar Rp3 juta.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Gina Olivia SH ini dibacakan pada Selasa (15/8/17) kemarin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000.

Selain penjara, Heri juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta."Apabila tidak dibayar, dapat diganti dengan penjara selama tiga bulan," jelas Gina dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dahlia Panjaitan SH.

Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Pembacaan pledoi diagendakan pada persidangan pekan depan.

Penangkapan terhadap terdakwa ini dilakukan Tim Saber Pungli Polres Pelalawan, pada hari Kamis (6/4/17) sekitar pukul 13.00 Wib di ruang kerja terdakwa. Awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

Berawal dari korban Waluyoyang ingin mengurus kir truk tronton miliknya kepada terdakwa. Waluyo ingin memutasi kendaraan dengan nomor polisi BM 9203 CJ dari Kabupaten Bengkalis ke Pelalawan.

Ketika itu, terdakwa menawarkan urusan dipercepat dengan biaya Rp3,5 juta. Akan tetapi, korban meminta keringanan menjadi Rp 3 juta.

Terdakwa pun setuju. Pada saat penyerahan uang tersebut, terdakwa langsung ditangkap bersama barang bukti.

Halaman :

Berita Lainnya

Index