KTR di Inhil Hanya Bisa Diterapkan Di beberapa Tempat

KTR di Inhil Hanya Bisa Diterapkan Di beberapa Tempat
Mohd Rapi SPd

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) hanya bisa diterapkan dibeberapa tempat saja. 

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Mohd Rapi SPd.

Tercantum didalam Perda KTR yang telah disahkan Halte merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk merokok. Sementara, Dikatakan Rapi, Inhil tidak memiliki Halte.

Begitu pula dengan pasar, Rapi mengatakan di Inhil tidak terdapat pasar modern seperti apa yang dimaksud pada Perda KTR untuk penerapan KTR.

"Kawasan Pelabuhan juga tidak secara menyuluruh dijadikan KTR. KTR hanya diterapkan pada ruang tunggu di pelabuhan saja," jelasnya kepadaharianriau.co di ruangannya, Jalan Pendidikan, Tembilahan, Jumat (15/4/2016).

Rapi mengatakan, tempat yang memenuhi kriteria sepenuhnya bagi penerapan KTR adalah Rumah sakit.

"Artinya, kan tidak semua tempat yang dapat dijadikan KTR, seperti apa yang tercantum di Perda KTR," ujarnya.

Kedepan, Rapi mengatakan pemerintah Daerah (Pemda) Inhil perlu membangun tempat khusus untuk merokok pada Kawasan Tanpa Rokok, seperti Rumah Sakit demi mengakomodasi hak Masyarakat bukan perokok disana. (Pratama)

Halaman :

Berita Lainnya

Index