KPK Geledah Rumah Dinas Sekdako Dumai

KPK Geledah Rumah Dinas Sekdako Dumai

DUMAI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/8/2017) pagi melakukan penggeledahan di rumah dinas Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Muhammad Nasir, Jalan Putri Tujuh, Kota Dumai, Riau.

Penggeledahan dilakukan sekitar 90 menit, terkait dugaan kasus korupsi proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis.

Penyidik KPK yang terlihat keluar dari rumah dinas tersebut sambil menjinjing satu koper dan satu kotak, yang tidak diketahui apa isinya. Mobil warna putih yang dinaiki penyidik KPK mendapatkan pengawalan dua orang berseragam polisi.

Ajudan Sekdako Dumai, Mirwan Nuzul mengaku selama penggeledahan ini, penyidik KPK didampingi dua staf dari bagian hukum dan aset daerah Pemko Dumai, dan tidak ada barang yang disita.

"Hanya menggeledah beberapa ruangan, tapi tidak ada membawa barang untuk disita, juga mencabut segel meja kerja dan kamar tidur," bebernya seperti dilansir goriau.

Lanjutnya, koper dan kotak yang dibawa penyidik KPK merupakan barang bawaan untuk kepentingan penggeledahan dan pencabutan segel kamar serta meja kerja.

Sementara itu, seorang staf pada Bagian Aset Daerah Pemkot Dumai, Mardi menyebut hanya mendampingi kegiatan penggeledahan KPK ini dan memastikan juga tidak ada penyitaan barang dari dalam rumah dinas.

"Saya hanya mendampingi penggeledahan ini sesuai arahan pimpinan," kata Mardi.

KPK menetapkan Muhammad Nasir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Batu Panjang - Pangkalan Nyirih Tahun Anggaran 2013-2015, dengan nilai pekerjaan Rp528 dengan panjang 51 kilometer.

Saat itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan dana sebanyak Rp2,4 triliun untuk beberapa proyek multiyears 2013-2015 guna meningkatkan infrastruktur daerah.

Halaman :

Berita Lainnya

Index