Penetapan RTRW, Inhil Peroleh 3 Rekomendasi Untuk Luas Daratan

Penetapan RTRW, Inhil Peroleh 3 Rekomendasi Untuk Luas Daratan
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. KabupatenIndragiri Hilir (Inhil), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah memperoleh 3 rekomendasi untuk pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan luas daratan, yakni 13.600 hektare.

Untuk penetapan luas daratan dalam konteks RTRW di Kabupaten Inhil, juga harus mempertimbangkan luas kawasan hutan yang ditetapkan sedikitnya 30 persen dari luas Daerah Aliran Sungai (DAS).

Hal ini dikemukakan oleh Kepala Sub Bidang Tata Ruang dan Sumber Daya Alam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Inhil, Heru kepada harianriau.co, Tembilahan, Jum'at (15/4/2016).

"Untuk pelaksanaan RTRW, kami sudah mendapatkan persetujuan dalam bentuk rekomendasi-rekomendasi, diantaranya dari Kementerian PU (Pekerjaan Umum), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Sekdakab Inhil. Jadi, persetujuan yang kami dapat ada 3, tinggal menyesuaikan dengan kawasan hutan dan memperbaiki pola ruang yang ada di Inhil," terangnya.

Kedepan, Heru mengatakan RTRW akan menjadi acuan dalam setiap kegiatan pembangunan di Inhil, baik yang dilakukan oleh msyarakat, pemerintah, maupun badan usaha.

"Kalau tidak diatur (melalui RTRW, red) nanti, akan kacau tata ruang yang ada di Inhil," tukasnya.

Puncaknya, proses penyusunan RTRW di Kabupaten Inhil akan dikukuhkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

"Finishnya, memang di Perda. Tahun 2013 sudah pernah dibahas di DPRD Inhil. Namun, karena ada hal yang masih kurang, terutama data. Maka, untuk sementara ditunda dulu. Ketika Perda telah disahkan, maka Perda tersebutlah yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan RTRW di Inhil ini," ungkapnya.

Setelah Perda tentang RTRW berlaku efektif, dikatakan Heru, penggunaan terhadap kawasan hutan di Inhil harus jelas peruntukkannya dan mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Diketahui, dari seluruh daerah se Indonesia. Provinsi Riau merupakan

salah satu Provinsi yang belum menyelesaikan masalah kawasan hutan, untuk kemudian disesuaikan dengan pelaksanaan RTRW di tingkat provinsi dan ditindaklanjuti dengan RTRW oleh 12 Kabupaten/kota se-Provinsi Riau. (Pratama)

Halaman :

Berita Lainnya

Index