441 Napi Lapas Bengkalis Terima Remisi

441 Napi Lapas Bengkalis Terima Remisi
Ilustrasi

Sebanyak 441 orang dari 1.419 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis, Provinsi Riau, menerima pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72, Kamis.

Kasi Kasubag TU Lapas Bengkalis, Efrizar menyebutkan bahwa, besaran remisi yang diterima masing-masing warga binaan berkisar antara satu bulan, dan maksmimalkan enam bulan.

"Untuk remisi 1 bulan sebanyak 59 orang, 2 bulan 59 orang, 3 bulan 182 orang, 4 bulan 106 orang, 5 bulan 27 orang dan 6 bulan sebanyak sebanyak 8 orang," kata Kasi Kasubag TU Lapas Bengkalis, Efrizar, usai penyerahan remisi secara simbolis yang dilakukan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin di Lapas Kelas II A Bengkalis.

Dia mengatakan, mereka yang menerima remisi tersebut hanya yang memenuhi syarat penerima remisi, dan dari jumlah penerima remisi tersebut 10 orang diantaranya langsung bebas.

Sebelumnya Lapas Kelas II A Bengkalis mengusulkan sebanyak 466 dari 1.419 orang, namun, 25 orang narapidana yang diusulkan remisi terkait dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk tahun pertama, belum mendapat persetujuan.

Sementara itu, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang menyerahkan langsung remisi bebas terhadap napi tersebut berpesan , agar tidak mengulangi masa kelam sehingga tidak lagi kembali menjadi penghuni Lapas Bengkalis.

"Kami berharap begitu keluar dari lapas, jangan masuk lagi. Jika pun masuk lagi, masuk saja sebagai pengunjung, bukan penghuni," ujar Bupati Amril dilansir antara.

Ia juga berpesan, agar begitu keluar dari penjara, para napi meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.

Halaman :

Berita Lainnya

Index