Lanal Dumai Amankan Puluhan Ton Garam Diduga Impor

Lanal Dumai Amankan Puluhan Ton Garam Diduga Impor
Ilustrasi

DUMAI - Pengangkutan puluhan ton garam diduga produk impor ke daerah Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, berhasil digagalkan tim patroli laut Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai, Jumat (18/8).

Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut Yose Aldino mengatakan, garam berbentuk kasar ini ditumpuk di bagian depan kapal dengan ukuran karung 40 kilogram, dan diduga diimpor dari Malaysia.

"Nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan bukti pembelian garam dalam jumlah besar ini, dan kita masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Danlanal Yose Aldino kepada pers, Sabtu.

Dijelaskan, kapal KM Teluk Raja Sejahtera Jaya bermuatan garam impor tanpa dokumen ini diamankan tim patroli ketika melintas di Selat Bengkalis, selanjutnya dibawa ke Pos Lanal di Sungai Dumai.

Kapal diduga berlayar dari Selat Panjang menuju Sungai Nyamuk Bagansiapiapi Rokan Hilir, dan setelah diperiksa, petugas menemukan muatan karung berisi garam, mie instan dan barang lainnya ditutup terpal dan ditumpuk di bagian depan kapal.

"Muatan berupa garam diduga impor tanpa dokumen ini sekitar 23,95 ton dan lanal akan menelusuri lebih lanjut asal dan tujuan pengangkutan kapal tersebut," jelasnya dilansir antara.

Selain menyita muatan KM Teluk Raja Sejatera Jaya, Lanal juga mengamankan empat orang untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, yaitu satu nahkoda dan tiga anak buah kapal karena diduga melanggar undang undang pelayaran.

Lanal juga menyita dokumen awak kapal, berupa surat keterangan kecakapan nakhoda dan dokumen muatan berupa manifest muatan, dan jika ada pelanggaran kepabeanan akan dilimpahkan ke bea cukai setempat.

Keterangan nakhoda, kapal rutin berlayar dari Selat Panjang tujuan Bagansiapiapi dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dokumen surat persetujuan berlayar, surat ukur, pas besar, sertifikat keselamatan dan buku kesehatan.

"Dokumen kapal sertifikat perangkat radio juga tidak ada dan diduga melanggar pasal 307 jo pasal 131 ayat 2 serta subsider pasal 310 jo pasal 135 mempekerjakan anak buah kapal tidak semestinya," demikian danlanal.

Halaman :

Berita Lainnya

Index