Hakim Heran, Saksi Sebut KPA Bisa Kerjasama Buat RAB dengan Kontraktor

Hakim Heran, Saksi Sebut KPA Bisa Kerjasama Buat RAB dengan Kontraktor
Ilustrasi

PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek dana konsultan Desa Mandiri pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten Inhil, terheran-heran dengan keterangan saksi Suhardiman, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Ketika itu, hakim yang dipimpin Toni Irfan SH, dalam sidang yang digelar Senin (21/8/17) mendengarkan keterangan saksi Suhardiman selaku KPA proyek bantuan pembangunan desa. Dalam keterangannya, Suhardiman mengatakan jika beberapa hari sebelum proyek dilelang, dia terlebih dahulu meminta tolong kepada Hasanuddin Direktur PT Gienta Counsulindo (PT GC) selaku kontraktor untuk dibuatkan RAB dan TOR pekerjaan.

"Saya pernah minta tolong ke Pak Hasanuddin untuk minta dibuatkan RAB (rencana anggaran biaya-red) dan TOR pekerjaan Pak hakim," jelas Kabid Pembangunan Desa BPMPD Inhil yang membawahi proyek tersebut.

Bahkan saksi mengaku jika tindakannya meminta bantuan ke kontraktor itu, telah mendapatkan persetujuan dari Kepala BPMPD H Edy Safwan Nur.

Kontan saja, keterangan saksi itu membuat hakim keheranan. Pasalnya, selaku penanggungjawab kegiatan dinas, saksi justru meminta bantuan dengan kontraktor yang memenangkan lelang tersebut untuk membuat RAB dan aturan kegiatan proyek.

"Apakah boleh begitu, kita selaku KPA meminta tolong kepada kontraktor membuatkan RAB dan TOR kegiatan proyek dinas?"tanya hakim.

Suhardiman pun dengan yakin mengatakan, hal itu dibenarkan dan ada dasar hukumnya. Hanya saja, dia tidak bisa menyebutkan apa landasan hukumnya.

"Kalau begitu, minggu depan saksi datang lagi ke persidangan. Tolong tunjukkan sama kami apa dasar hukumnya,"pinta hakim, yang diamini oleh saksi.

Dalam kasus ini,  jaksa penuntut umum (JPU) Sumriadi SH menghadirkan tiga terdakwa yakni, Mahmudin, Kasubag TU UPTD Dinas Perkebunan (Disbun). Kemudian, Roni Fahriadie, Staff Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta Fadli Syar, Staf Administrasi Setda Pemkab Inhil.

Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 lalu. Ketika itu Pemkab Inhil menyalurkan dana bantuan pembangunan desa.

Dana bantuan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) itu, untuk kegiatan konsultan pendamping manajemen pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh PT GC selaku pemenang tender.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp.1.578.745.455.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index