BENGKALIS - Opsnal Polsek Bantan meringkus 2 terduga bandar narkoba dalam jumlah besar. Penangkapan dipimpin Kapolsek AKP Yuherman, Kamis (24/8/2017) malam tadi.
Dua orang diduga bandar narkoba masing-masing Hendri (25) dan Buyung Zulfikar (26). Mereka merupakan warga Jalan Penampar RT 10 RW 07 Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
Barang bukti berupa 2 kilogram sabu dan 1988 extacy merek YSL diamankan. Pengungkapan itu di Jalan Penurun Desa Muntai Barat Kecamatan Bantan, Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK mengatakan penangkapan keduanya berdasar informasi dari masyarakat. Kemudian personil Polsek yang dipimpin oleh Kapolsek Bantan melakukan penangkapan terhadap keduanya yang diduga membawa narkotika jenis sabu sabu di Desa Muntai Barat.
"Pada saat itu tersangka sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario BM 4783 DD dan pada saat ditangkap tersangka mencoba membuang bungkusan plastik ke parit. Setelah dicek ternyata plastik tersebut berisikan narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 2 kilo dan extacy merek YSL sebanyak 1988 butir," unngkapnya menjelaskan seperti dikutip dari bengkalisone.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sebut Abas, barang tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya barang akan dibawa ke Pekanbaru.