Langgar Perda, Pemko Pekanbaru Akan Tertibkan Pasar Kaget

Langgar Perda, Pemko Pekanbaru Akan Tertibkan Pasar Kaget

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Langgar Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2014, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menertibkan seluruh pasar kaget yang berada di Kota Pekanbaru.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pasar (Dispas) Kota Pekanbaru Mahyudin Selasa  (19/4).

"Kita akan tertibkan seluruh pasar kaget yang ada di Pekanbaru, namun kita tidak bisa melakukan secara serentak karena kita harus mencarikan solusinya terlebih dahulu seperti tempat merelokasi mereka sebelum ditertibkan," ungkap Mahyudin.

Penertiban pedagang pasar kaget tidaklah bisa dilakukan sembarangan sebelum ada solusinya, bukan berati pasar keget yang kini masih beroperasi di kecamatan dibiarkan saja. 

"Kita tidak membiarkan pasar kaget lainnya beroperasi, tapi sebelum kita tertibkan kita pikirkan wilayah yang cocok buat merelokasi pedagang, kita pun akan membangun pasar diwilayah yang dinilai paling membutuhkan,” paparnya

Ketika disinggung para pedagang pasar kaget menolak relokasi ke pasar yang telah dibangun Pemko, lantaran keberatan membayar uang masuk berjualan Rp 200 ribu, Rp 100 perbulan dan Rp 10 ribu perhari, Kadispas dengan tegas membantahnya, ia menyebutkan pedagang berjualan disana hanya diminta uang Rp 100 ribu.

"Tidak ada iuran sebesar itu, pedagang yang masuk berjualan disana hanya dikenakan biaya Rp 100 ribu, untuk pembuatan tempat berjualan, hanya sekali itu saja," tutupnya. (Alex)

Halaman :

Berita Lainnya

Index