Bupati Inhil Imbau Kades Untuk Gunakan Dana Sesuai Aturan

Bupati Inhil Imbau Kades Untuk Gunakan Dana Sesuai Aturan
Bupati Inhil, HM Wardan

INDRAGIRI HILIR - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Muhammad Wardan mengingatkan seluruh kepala desa agar menggunakan Dana Desa dengan bijak, hati-hati dan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Saya mengharapkan tidak ada satu pun Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hilir ini yang tersangkut masalah hukum dan pembinaan melalui proses hukum merupakan pilihan terakhir untuk dilakukan," tegas Muhammad Wardan di Tembilahan, Selasa.

Menurut dia, kepala desa memiliki tugas yang cukup berat, yakni melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

"Juga tidak kalah penting adalah mengelola Alokasi Dana Desa melalui Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) dan mengelola Dana Desa yang bersumber dari APBN dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujarnya dikutip dari antarariau.

Dalam hal ini, peran dari Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) sangat diperlukan. Melalui TP4D diharapkan adanya upaya preventif dan persuasif dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan.

Keberadaan TP4D selain untuk mendorong pelaksanaan pemerintahan yang bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum, juga sebagai sarana strategis untuk menguatkan jalinan koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan pihak Kejaksaan Negeri Inhil.

Dengan adanya pengawalan atau bimbingan secara khusus dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan yang dilakukan baik secara sadar maupun tidak sadar dalam lingkup pemerintahan daerah dan desa.

Dalam kesempatan itu pula, Wardan mengajak kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hilir agar tidak ragu menjalankan kegiatan yang tertuang dalam APBDes 2017.

Ia menjelaskan bahwa keraguan dapat menyebabkan penyerapan anggaran menjadi kurang maksimal, pembangunan terhambat, pertumbuhan ekonomi melambat dan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai.

"Manfaatkanlah keberadaan TP4D dalam melaksanakan tugas, agar tidak tersandung dengan masalah hukum. Saya tetap berpesan agar seluruh kepala desa dapat menggunakan anggaran yang ada dengan bijak, hati-hati dan penuh tanggung jawab, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Ia berharap Dana Desa dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk membangun dan memajukan desa dengan tetap memahami dan mematuhi hukum yang berlaku.

"Apabila terdapat kendala atau permasalahan dalam pelaksanaannya, maka lakukanlah dulu koordinasi dengan dinas terkait, untuk diselesaikan secara bersama, apalagi peraturan juga mengalami banyak perubahan," katanya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index