Forkomakusi Pertanyakan Status Hukum Kebun Pemda ke Kejari Kuansing

Forkomakusi Pertanyakan Status Hukum Kebun Pemda ke Kejari Kuansing
Sekjend Forkomakusi se Indonesia Jeki Efri Yunas

KUANSING - Forkomakusi Se Indonesia pertanyakan status hukum lahan kebun Pemda ke Kejari Kuansing seluas 500 Hektare di Pucuk Rantau.

Dimana lahan Pemda Kuansing yang ada di Kecamatan Pucuk Rantau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sendiri meninggalkan bekas dan harus berhadapan dengan hukum.

Namun hingga saat ini kejelasan status hukum kebun yang dikelola pemda tersebut tidak jelas," ujar Jeki Efri Yunas, Sekjend Forkomakusi se Indonesia, Jumat (1/9/2017) di Teluk Kuantan.

"Lahan sawit yang berkisar seluas 500 Hektare tersebut hampir setiap tahunnya di suplai oleh pemerintah kabupaten, akan tetapi hasilnya tidak seperti yang diharapkan dan banyak kejanggalan dalam pengelolaannya," tutur Jeki.

Karena kejanggalan itulah Kejari Kuansing memeriksa beberapa orang yang diduga terlibat dalam permainan lahan pemda tersebut, "Namun hingga saat ini Kejari Kuansing tidak mempublikasikan siapa tersangka dibalik kasus tersebut," ujar Jeki.

Oleh karena itu Forkomakusi Se Indonesia meminta kepada Kejari Kuansing untuk mempublis dan memproses hukum tersangka dibalik kasus tersebut dan jangan ada kongkalikong dengan tersangka karena kami yakin Kejari Kuansing tidak mau mempertaruhkan nama baiknya dan jangan ada dusta diantara kita," tukasnya mengakhiri.***

Halaman :

Berita Lainnya

Index