Mangkir Dua Kali Pemanggilan, Tersangka Baru Siampo Pelangi Akan Di Jemput Paksa Kejari Kuansing

Mangkir Dua Kali Pemanggilan, Tersangka Baru Siampo Pelangi Akan Di Jemput Paksa Kejari Kuansing
Foto: Kasi Intel Kejari Kuansing Revendra SH MH

KUANSING - Dua kali di panggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing tersangka baru kasus KUD Siampo Pelangi tidak pernah memenuhi panggilan Kejari Kuansing.

Pemanggilan kedua tersangka yang berinisial Ks dan As ini merupakan kelanjutan dari tersangka Arl yang sudah terlebih dahulu di tangkap oleh Kejaksaan.

Melihat kebelakang, Kasus dugaan korupsi sertifikat tanah senilai Rp 1,2 Milyar dengan tersangka berinisial Arl yang juga merupakan Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Kuansing ini dan juga sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan) Siampo Pelangi di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Kajari Kuansing Jufri SH MH melalui Kasi Intel Kejari Revendra SH MH, Kamis (4/9/2017) yang di konfirmasi oleh media membenarkan soal adanya nama tersangka baru yang terkait dengan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1,2 Milyar itu.

Kasi Intel Revendra  mengatakan terkait tersangka Ks dan As ini sudah di lakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak 2 kali.

" Ya kita sudah panggil namun kedua tersangka mangkir alias tidak datang," ungkap Revendra melalui pesan WA pribadinya kepada media. 

Selanjutnya Revendra menjelaskan, tim dari kejaksaan sudah mendatangi rumah kedua tersangka tapi kedua tersangka tidak ada di temukan di rumah.

Ditanya apakah kedua tersangka akan di jemput paksa oleh tim Kejari Kuansing? Revendra mengatakan,  " Yaa... selagi di ketahui keberadaannya akan di jemput paksa,"  tutup Revendra.***

Halaman :

Berita Lainnya

Index