Pasca Reformasi, Pelaksanaan Program Transmigrasi Kerap Terkendala Pendanaan

Pasca Reformasi, Pelaksanaan Program Transmigrasi Kerap Terkendala Pendanaan
Kabid Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi Disnakertrans Inhil, Budi Utomo SST,

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengaku pelaksanaan program transmigrasi kerap terkendala masalah pendanaan akibat perubahan mekanisme yang terjadi pasca reformasi.

"Kalau di zaman dulu (pra reformasi, red), program transmigrasi dicanangkan untuk 5 tahun kedepan oleh pemerintah pusat sebelum dilaksanakan. Sehingga, setiap tahunnya selama 5 tahun, Dinasnakertrans hanya melaksanakan apa yang telah dicanangkan tanpa harus memikirkan masalah pendanaan," beber Kepala Bidang (Kabid) Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi Disnakertrans Inhil, Budi Utomo SST, Tembilahan, Senin (18/4/2016).

Budi mengatakan apa yang terjadi di era pasca reformasi berbanding terbalik dengan era pra reformasi. Dimana, saat ini pencanangan program disusun secara periodik setiap tahunnya. Sehingga, berdampak pada kurang maksimalnya pembinaan terhadap para transmigran di daerah transmigrasi.

"Contoh, seperti di Tanjung Melayu (daerah transmigrasi Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuindra). Kami akui, pelaksanaan program transmigrasi disana belum maksimal, karena terkendala masalah sumber pendanaan. Namun, pada dasarnya hal-hal yang bersifat elementer telah terpenuhi," ungkapnya.‎ (Pratama)

Halaman :

Berita Lainnya

Index