Berantas Narkoba di Lapas Tembilahan, Pengajuan Human Detector Ditolak Kemenkumham

Berantas Narkoba di Lapas Tembilahan, Pengajuan Human Detector Ditolak Kemenkumham
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Pengajuan permohonan Human Detector untuk mendeteksi penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan oleh pengunjung dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di Lapas Tembilahan ditolak oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kemenkumham berasalan human detector diprioritaskan bagi Lapas-Lapas yang memiliki kapasitas lebih besar yang terdapat di daerah ibu kota Provinsi.

"Kemarin sempat kami ajukan permohonan tersebut. Namun, ditolak karena prioritasnya untuk sementara ini adalah kota-kota besar (Ibu Kota Provinsi, red)," ujar Mardjohan SH Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Tembilahan, Selasa (19/4/2016).

Menurut penuturan Mardjohan, skala prioritas yang disusun oleh Kemenkumham terkait pengadaan alat pendeteksi tubuh, dilatarbelakangi oleh ketidakcukupan dana APBN untuk mengakomodasi permintaan alat tersebut disetiap Lapas yang berada dibawah naungan Kemenkumham. (Pratama)

Halaman :

Berita Lainnya

Index