Curi Material SUTT, Dua Warga Inhu Ini Dikerangkeng

Curi Material SUTT, Dua Warga Inhu Ini Dikerangkeng
Pelaku saat diamankan | DataRiau

INDRAGIRI HULU - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kelayang berhasil meringkus dua pelaku pencuri material tower SUTT PLN Persero di Areal Perkebunan PTPN V Afdeling IV Dusun IV Desa Talang Sei Parit Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu. Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/19/Vlll/2017/Res Inhu/Sek Kelayang Tanggal 26 Agustus 2017.

Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa besi material tower SUTT PLN sebanyak kurang lebih 17,4 ton milik PT PLN Persero yang terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekira pukul 11.00 Wib yang bertempat di Areal Perkebunan PTPN V Afdeling IV Dusun IV Desa Talang Sei Parit Rakit Kulim Inhu.

"Pada hari Jum'at tanggal 08 September 2017 sekira pukul 08.30 Wib telah diamankan seorang pelaku BG (34) warga Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang," terang Pahur Humas Polres Inhu Iptu Juairi.

Kronologis penangkapan, pada hari Jum'at tanggal 08 September 2017 sekira pukul 08.30 Wib dari hasil pulbaket di lapangan bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut akan melintas jalan lintas tengah Air Molek-Peranap.

Kemudian 3 orang Anggota Opsnal Polsek Kelayang yang dipimpin oleh Brika PK Sinaga SSos langsung mengamankan pelaku tepatnya di SPBU Bongkal Malang dan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Kelayang guna pengusutan lebih lanjut. 

"Setelah dilakukan intrograsi bahwa masih ada pelaku lainnya yang ikut serta melakukan pencurian tersebut," terangnya.

Kemudian pada hari Jum'at tanggal 08 September 2017 sekira pukul 14.10 Wib, 7 orang Anggota Opsnal Mapolsek Kelayang yang dipimpin oleh Kapolsek Kelayang AKP Buha Siahaan mengamankan pelaku pencurian besi tower SUTT di Desa Petonggan Kecamatan Rakit Kulim. Pelaku atas nama JK (38) alamat Dusun II Desa Talang Sei Parit Kecamatan Rakit Kulim.

Setelah dilakukan interogasi bahwa JK mengakui telah menerima dari BG sejumlah uang Rp2.500.000 yang merupakan pembagian penjualan besi tower yang telah dicuri.

"Adapun menurut keterangan JK bahwa pelaku pencurian adalah BG sebagai otak pelaku sedangkan JK berperan sebagai petunjuk tempat besi tower yang diletak dan menerima hasil penjualan besi tower tersebut," pungkasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index