Hadiri Rakor Kependudukan Bersama Gubri, Bupati Sampaikan Kendala Perekaman E-KTP di Kuansing

Hadiri Rakor Kependudukan Bersama Gubri, Bupati Sampaikan Kendala Perekaman E-KTP di Kuansing
Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi Saat Mengikuti Rapat Koordinasi Pemprop Riau dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Riau
PEKANBARU - Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini MSi pafa Selasa (12/9/2017) menghadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinergitas pembangunan antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui penguatan sistem demokrasi kependudukan dan perbatasan serta percepatan proyek strategis nasional di Provinsi Riau.
 
Pada rapat koordinasi ini Bupati Kuantan Singingi H Mursini yang juga ikut didampingi Kapolres Kuantan Singingi AKBP Dasuki Herlambang SIK MH dan Dandim 0302/ Inhu - Kuansing Letkol (Inf) Mujibburrahman Hadi SE kepada gubri menyampaikan terkait kendala perekaman E-KTP dan kepemilikan Akte Kelahiran anak, serta data penduduk. Terhadap persoalan ini Mursini menyebutkan, Perekaman KTP hingga saat ini dari 15 kecamatan yang bisa melakukan perekaman KTP hanya ada di tiga kecamatan. Yaitu Kecamatan Kuantan Mudik, Logas Tanah Darat dan Kecamatan Kuantan Tengah serta di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
 
Terkait kerusakan perangkat peralatan perekam KTP disejumlah kecamatan tersebut sebut H Mursini telah dilaporkan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau untuk segera diperbaiki.
 
Sementara hambatan yang dijumpai dalam pelaksanaan perekaman KTP Elektronik di Kabupaten Kuantan Singingi adalah masih rendahnya masyarakat untuk memiliki KTP Elektronik, KK, dan Akta Kelahiran serta dokumen kependudukan lainnya dan hanya mengurus bila sudah memerlukan. Kendala lainnya yaitu terbatasnya sumber daya aparatur yang mengelola administrasi kependudukan serta jaringan komunikasi yang sering terganggu.
 
Lebih jauh disampaikan H Mursini, bahwa jumlah penduduk Kuantan Singingi berdarkan data konsolidasi bersih dari Dirjen Dukcapil Kemendagri per 31 Desember 2016 adalah 325.307 jiwa. Terdiri dari 166.770 laki laki dan 158.537 perempuan. Sedangkan yang wajib memiliki KTP adalah 228.216 jiwa. "Dari jumlah yang wajib memiliki KTP tersebut yang sudah merekam KTP 208.791 jiwa atau baru 91,48% dan sisanya 18.385 jiwa atau 8,52 % belum merekam KTP elektronik," ujar Mursini seraya menyampaikan terkait masyarakat.
 
Sedangkan menyangkut Akta Kelahiran berdasarkan data usia anak 0-18 tahun berdasarkan data konsolidasi SIAK di Kabupaten Kuantan Singingi saat ini berjumlah 110.203 orang terdiri dari anak laki laki 56.935 dan 53.203 orang perempuan. Sementara yang sudah memiliki Akte Kelahiran berjumlah 64.981 atau 59% dan yang belum memiliki Akte Kelahiran 45.157 orang.  Terhadap anak yang belum memiliki akte kelahiran ini H Mursini menjelaskan akan dilakujan jemput bola untuk penerbitan akte kelahiran melalui pelayanan keliling dalam waktu dekat untuk pencapaian target yang telah ditentukan.***
 
 
Jan Muriono / Antoni

Halaman :

Berita Lainnya

Index